Diduga Fraud Administrasi di Pelabuhan Probolinggo, Kadishub Jatim Dilaporkan ke Kejati

Aksi demonstrasi Pengurus Wilayah Transparance Jatim terkait dugaan Fraud Administrasi oleh Pemprov Jatim di pengembangan Dermaga 2 Pelabuhan Probolinggo./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan Jatim dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh pengurus wilayah Transparance Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) siang tadi.

Laporan itu terkait dugaan  telah terjadi “Fraud Administrasi” di pengembangan existing Dermaga 2 seluas 90 m2 x 50 m2 di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo.

Usai melakukan orasi di depan kantor Kejati Jatim di Jl. A. Yani Surabaya, massa dari pengurus wilayah Transparance Jawa Timur menyerahkan laporan dugaan Fraud Administrasi oleh Dishub Jatim melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Korlap aksi Akbar Fikri mengatakan, pihak Kejati Jatim menyatakan siap untuk memproses laporan yang diusung oleh pengurus wilayah Transparance Jatim.

“Pihak Kejati Jatim menyatakan siap untuk memproses laporan kami,” tegas Akbar Fikri.

Terungkapnya dugaan Fraud Administrasi pengembangan Dermaga 2 oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Jatim itu kali pertama terungkap oleh Jurnal3 lewat surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nomor: AL.315/172/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 23 Juli 2023, perihal Pengembangan Jetty 1 dan Jetty 2 di Pelabuhan Probolinggo.

Di surat KSOP Kelas IV Probolinggo itu, Kepala Dinas Perhubungan Jatim diminta segera mengajukan Persetujuan Pengembangan Pelabuhan Probolinggo pada Terminal Umum Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hingga detik ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Jatim tidak mengantongi izin/persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut- Kementerian Perhubungan RI.

Ini dikarenakan Dishub Jatim tidak memiliki Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sebagai syarat fundamental untuk pengembangan infrastruktur di Pelabuhan Probolinggo.

Kepastian tidak dimilikinya RIP oleh Pemprov Jatim dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Pelabuhan Probolinggo terungkap melalui surat pengembalian dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dinas Perhubungan Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

Dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud itu terungkap, dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo lewat surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.

Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, dalam surat itu menekankan Pengembangan pelabuhan agar memperhatikan kinerja operasional eksisting dam target kinerja operasional pelabuhan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi potensi demand dan analisa proyeksi data yang digunakan sebagai dasar analisa kebutuhan pengembangan fasilitas pelabuhan.

Dengan tidak dimilikinya RIP oleh Pemprov Jatim, maka pengembangan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur diduga tak mengindahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan.

Pasal 65 ayat (1) “Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional  (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)”, lalu –

ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c  WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”

Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal“.

Selain itu Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan disinyalir juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021.

Di pasal 67: “Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat persetujuan menteri.”

Untuk diketahui, Pemprov Jatim adalah pemilik aset atas pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas  yang dilakukan di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Pelabuhan Probolinggo itu. Sementara Dinas Perhubungan Jatim adalah pelaksana proyek yang didanai APBD Jatim tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Dinas Perhubungan Jatim tidak bisa dimintai konfirmasi dan penjelasan terkait dugaan Fraud Administrasi  tersebut.

Kadishub Jatim Nyono sudah tidak bisa dikonfirmasi lagi untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi karena nomor Jurnal3 sudah diblokir oleh yang bersangkutan sejak 25 Desember 2023 lalu.

Konfirmasi terakhir kepada Jurnal3, terjadi pada Minggu (24/12/2023), dimana Nyono mengklaim pembangunan dan pengembangan infrastruktur termasuk Dermaga di Pelabuhan Probolingga, bisa dilakukan tanpa menunggu izin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurut Nyono, sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 27 ayat (3), bahwa Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai  ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Dengan dasar itu, Nyono menegaskan, pembangunan dan pengembangan dermaga di wilayah kewenangan Provinsi Jatim tidak memerlukan izin tapi hanya persetujuan dari Dirjen Hubla.

“Jadi bukan izin , tapi persetujuan. Karena beda ya izin dan persetujuan,” tandas Nyono./*Rizal Hasan – team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds