Nominalnya Fantasis, KPK Didesak Ungkap “Permainan” Hibah Gubernur (HG) Jatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Aksi demonstrasi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap dugaan penyelewengan penggunaan Hibah Gubernur (HG) Jatim, kembali digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/8/2024).

Aksi yang dilakukan oleh Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) itu mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam mengungkap penyelewengan dana hibah di Jawa Timur.

Koordinator aksi, Musfiq, Spd kepada Jurnal3, menegaskan, KPK jangan hanya berani mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah yang menjadi jatah legislatif DPRD Jatim saja, melainkan juga mengungkap dugaan permainan  dan penyelewengan Hibah Gubernur (HG) di wilayah eksekutif.

“Jangan dikira cuma di ranah legislatif saja permainan dana hibah ini. Di lingkungan eksekutif juga sama saja. Bedanya cuma di teknis lapangan saja,” tegas Musfiq.

JAKA JATIM menegaskan, pihaknya memiliki data dugaan penyelewangan Hibah Gubernur Jatim yang dimulai sejak tahun 2019 hingga 2023 yang anggarannya mencapai Rp. 10 Trilun setiap tahunnya,

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)  Provinsi Jawa Timur, diketahui, dana Hibah Gubernur setiap tahun, dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Dana Hibah Tahun 2019 : Rp. 8.576.571.520.945,20 Triliun pasca P-APBD menjadi Rp. 8.897.604.957.124,00 Triliun.
  2. Dana Hibah Tahun 2020 : Rp. 9.514.406.648.901,00 Triliun pasca P-APBD  menjadi Rp. 10.080.713190.142,00 Triliun.
  3. Dana Hibah Tahun 2021 : Rp. 8.988.623.474.551,49 Triliun  pasca P-APBD menjadi Rp. 9.259.050.001.270,00 Triliun.
  4. Dana Hibah Tahun 2022 :  Rp. 5.381.891.160.168,44 Triliun  pasca P-APBD menjadi  Rp. 5.510.904.838.458,00 Triliun.
  5. Dana Hibah Tahun 2023 : Rp. 4.764.928.121.825,00 Triliun  pasca P-APBD menjadi  Rp. 4.847.175.737.096,00 Triliun.

Dari data-data di atas, diketahui dana Hibah Gubernur sangat luar biasa dan seharusnya sangat menjamin kesejahteraan untuk masyarakat Jawa Timur bila anggaran tersebut dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JAKA JATIM menjelaskan, DPRD Provinsi Jawa Timur hanya mendapatkan alokasi dana hibah 10% dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang disebut Hibah Pokir.

“Selebihnya siapa yang mengelola dan mempunyai kebijakan berkaitan dengan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur , yakni  Gubernur Jatim dan Wakilnya, Sekdaprov  serta para Kepala OPD di Pemprov Jatim,” ungkap Musfiq.

Hibah Gubernur yang dikelola atau dibagikan kepada konstituennya sangat luar biasa bahkan bisa mencapai 80% dari anggaran dana hibah yang ada. Sementara hibah yang dikelola oleh legislatif yang terdiri dari 120 anggota dewan,  rata-rata jatahnya hanya 20% dari anggaran dana hibah Pemprov Jatim.

“Dengan fakta-fakta inilah, kalau KPK hanya fokus kepada hibah legislatif saja, maka KPK tidak adil dalam mendalami kasus dana hibah Provinsi Jatim,  Karena seharusnya bagian dari eksekutif Pemprov Jatim lebih dahulu diperiksa dalam hal ini mantan Gubernur dan Wakilnya, mantan Sekdaprov Jatim dan seluruh Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD). Karena anggaran ini dikelola langsung oleh eksekutif  dan nilainya sangat fantastis,” tandasnya.

KPK tidak punya alasan untuk mengabaikan ini. Karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata-usahaan, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan sosial, dalam bait dan pasal di dalamnya menyebut Gubernur (Eksekutif) mempunyai wewenang, Melaksanakan, Memonitoring, Meng-SK dan Pempertanggung Jawabkan dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi kalau KPK hanya fokus pada anggota Legislatif Provinsi Jatim saja guna untuk mendalami aliran dan penyelewengan dana hibah, kami bagian dari elemen masyarakat Jatim  sangat kecewa,” pungkasnya./ *Rizal Hasan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*