JURNAL3.NET / SURABAYA – Rencana pengesahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 pada 10 November 2024 mendatang berpotensi terlambat menyusul aksi “mbalelo” pimpinan partai politik yang hingga Selasa (17/09/2024) hari ini, belum mengajukan sejumlah nama pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029.
Dengan belum diajukannya pimpinan DPRD Jatim definitif itu, nyaris seluruh Alat Kelengkapan Dewan belum bisa dibentuk dan bekerja.
Akibatnya, seluruh kegiatan dan tugas-tugas legislatif oleh anggota DPRD yang berkantor di Jl Indrapura No. 1 Surabaya tersebut praktis mengalami malfungsi.
Informasi yang diperoleh Jurnal3, ada sejumlah manuver (gesekan) di internal masing-masing parpol peraih suara terbanyak itu dalam penentuan sejumlah nama untuk diajukan sebagai pimpinan DPRD Jatim definitif yang baru.
Indikasi itu terlihat dari tak digubrisnya surat Pimpinan Sementara DPRD Jatim Nomor: 100.1/3993/050/2024, tertanggal 3 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Sementara Hj. Anik Maslachah, Msi dan Wakil Ketua Sementara Wara Sundari Reny Pramana, SE, oleh para pimpinan parpol pemilik kuota jatah pimpinan dewan.
Surat Ketua DPRD Jatim Sementara itu ditujukan kepada lima (5) pimpinan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak hasil pemilu legislatif 2024 di DPRD Jatim, yakni Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Ketua DPD Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
Dalam surat kepada 5 pimpinan parpol itu disebutkan agar masing-masing mengusulkan satu nama pimpinan DPRD Jatim yang diterima paling lambat tanggal 10 September 2024 lalu.
Nyatanya, deadline itu terlewati begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari masing-masing parpol dimaksud. Bahkan pimpinan DPRD Jatim Sementara terkesan tidak bisa berbuat banyak menyikapi sikap “cuek” para pimpinan parpol ini.
Jika informasi soal adanya konflik gesekan di internal parpol yang memperoleh suara terbanyak di DPRD Jatim itu benar adanya, maka akan sangat merugikan dan berdampak besar pada kepentingan kehidupan ekonomi masyarakat Jawa Timur secara luas.
APBD itu dirancang dan berfungsi dalam banyak hal. Mengacu Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, dijelaskan fungsi dari APBD adalah:
- Fungsi otoritas: APBD sebagai standar untuk melakukan pendapatan dan belanja di tahun tersebut.
- Fungsi perencanaan: APBD sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan: APBD sebagai acuan untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah telah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.
- Fungsi alokasi: APBD wajib dikelola untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru atau mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
- Fungsi distribusi: APBD wajib memperhatikan rasa kesejahteraan, keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi: APBD sebagai alat untuk berusaha menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.
Fenomena politik di DPRD Jatim ini mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam. Menurutnya, keterlambatan pengesahan APBD akan berdampak pada serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat.
“Karena layanan publik menjadi tidak maksimal di awal tahun,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia (SNFI) Misbakhul Hasan yang menyebut keterlambatan pengesahan APBD adalah implementasi APBD menjadi tertunda.
“Dampaknya serapan anggaran menjadi terlambat atau kualitas realisasinya menjadi rendah. Perlu ada kontrol publik untuk memastikan kualitas pelaksanaan APBD.
Terpisah, sejumlah pimpinan parpol yang disurati Ketua DPRD Jatim Sementara hingga berita ini ditayangkan, belum mau memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak segera mengajukan nama-nama pimpinan DPRD Jatim. Padahal, deadline 10 September 2024 sudah terlampaui.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah, dikonfirmasi Jurnal3, Senin (16/09/2024) tidak bersedia memberikan penjelasan. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat tidak direspons.
Seolah kompak, hal sama juga dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad, DPD Partai Golkar Jatim dan DPW PKB Jatim./*Rizal Hasan – Riris Hikari