JURNAL3.NET / SURABAYA – Akibat terjadinya malfungsi di DPRD Jatim karena belum ditetapkannya pimpinan definitif periode 2024-2029, diam-diam para anggota dewan diuntungkan karena sudah menerima gaji pertama tanpa bekerja. Asyik kan?
120 anggota DPRD Jatim yang dilantik pada 31 Agustus 2024 lalu itu diketahui sudah menerima gaji pertama pada 10 September 2024.
Selanjutnya, pada 01 Oktober 2024 mendatang, gaji kedua dicairkan kembali. Jika pimpinan definitif belum juga ditetapkan, maka anggota dewan akan menikmati gaji buta kembali.
Ini adalah tantangan bagi pimpinan DPRD Jatim sementara yang diketuai Hj. Anik Maslachah, Msi dan wakil ketua sementara Wara Sundari Reny Pramana, SE.
Untuk diketahui, Pimpinan Sementara DPRD Jatim dibentuk sesuai ketentuan pasal 34 ayat 2 dan ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Masa jabatan pimpinan sementara DPRD Jatim ini akan berakhir hingga unsur pimpinan DPRD secara definitif terbentuk. Namun, hingga kini Anik Maslachah (PKB) dan Wara Sundari (PDIP) belum berhasil “memaksa” beberapa pimpinan parpol peraih suara terbanyak di DPRD Jatim untuk menyodorkan nama pimpinan dewan.
Tugas pimpinan sementara DPRD Jatim diantaranya; Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD, dan Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Pimpinan sementara DPRD Jatim ini baru berhasil melaksanakan tugas memimpin rapat dan membentuk Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Jatim yang beranggotakan 28 orang, terdiri dari 10 perwakilan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Jatim dan sudah melakukan rapat pertamanya pada 13 September 2024 lalu.
Dengan telah bekerjanya 28 anggota dewan baru ini, maka praktis sisanya yakni 92 anggota DPRD Jatim menjadi pengangguran, tapi sudah menikmati gaji pertama dari uang rakyat yang cair pada 10 September 2024 lalu.
Golkar Jatim Sudah Tunjuk Satu Nama
Menanggapi situasi malfungsi di DPRD Jatim, Sekretaris Dewan, Ali Kuncoro kepada Jurnal3, mengakui ada suasana kebatinan yang masih sangat dinamis hingga belum ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.
“Insya Allah semua masih on schedule. Tentu kita terus melakukan komunikasi yang masif dan intens dengan para pimpinan partai yang memiliki hak konstitusional jatah pimpinan di DPRD,” ujar Ali.
Ali menambahkan, meski prinsipnya semua masih sesuai jadwal, namun jika terjadi situasi kritis, satu pimpinan DPRD bisa saja disahkan.
“Golkar Jatim sudah mengajukan satu nama yang ditunjuk sebagai pimpinan yakni Pak Blegur Prijanggono,” ungkap Ali.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji, kepada Jurnal3, Rabu (18/09/2024), mengaku pihaknya sudah melayangkan surat balasan pada 9 September 2024 atas surat Pimpinan Sementara DPRD Jatim Nomor: 100.1/3993/050/2024, tertanggal 3 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Sementara Hj. Anik Maslachah, Msi dan Wakil Ketua Sementara Wara Sundari Reny Pramana, SE.
“Kami sudah mengirim apa yang diminta oleh pimpinan sementara DPRD Jatim. Kami tidak ingin menjadi parpol yang terlambat melakukan keputusan dan langkah politik,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu.
Menurut Sarmuji, Golkar melalui surat nomor: 410/B.1/DPD-1/PG/IX/2024, tertanggal 9 September 2024, yang ditandatangani Ketua DPD (Sarmuji) dan Plt Sekretaris M Syaifullah, sudah mengajukan satu nama pimpinan dewan di DPRD Jatim yakni Blegur Prijanggono SH., sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.
Sarmuji, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 ini, tak menampik jika alat kelengkapan dewan tidak segera dibentuk, maka akan menjadi salah satu penyebab terganggu dan terhambatnya hajat hidup orang banyak.
“Karena alat kelengkapan dewan akan mengawal keputusan politik dan mengawal pembahasan Rancangan APBD 2025. Kalau bisa kan selesai 10 November 2024,” tegas Cak Sar.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad, mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan usulan ke DPP tapi hingga kini belum diputuskan satu nama yang akan ditunjuk sebagai pimpinan definitif.
“Sudah kita usulkan tapi belum diputuskan,” ungkap Sadad.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pengesahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 pada 10 November 2024 mendatang berpotensi terlambat menyusul aksi “mbalelo” pimpinan partai politik yang belum mengajukan sejumlah nama pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029.
Dengan belum diajukannya pimpinan DPRD Jatim definitif itu, nyaris seluruh Alat Kelengkapan Dewan belum bisa dibentuk dan bekerja. Akibatnya, seluruh kegiatan dan tugas-tugas legislatif oleh anggota DPRD yang berkantor di Jl Indrapura No. 1 Surabaya tersebut praktis mengalami malfungsi.
Fenomena politik di DPRD Jatim ini mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam. Menurutnya, keterlambatan pengesahan APBD akan berdampak pada serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat.
“Karena layanan publik menjadi tidak maksimal di awal tahun,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia (SNFI) Misbakhul Hasan yang menyebut keterlambatan pengesahan APBD adalah implementasi APBD menjadi tertunda.
“Dampaknya serapan anggaran menjadi terlambat atau kualitas realisasinya menjadi rendah. Perlu ada kontrol publik untuk memastikan kualitas pelaksanaan APBD.
Hingga kini, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, PDI-Perjuangan (PDIP) Jatim, dan Partai Demokrat Jatim, yang belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum ditunjuknya nama calon pimpinan dewan definitif./*Rizal Hasan – Riris Hikari












