Terancam 20 Tahun, Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Resmi Tersangka dan Ditahan

Lagi, Kejaksaan Negeri Ponorogo Sita 1 Unit Mobil Avanza

Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, SE, MM, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Ponorogo hari ini./*ist

JURNAL3.NET / PONOROGO –  Kejaksaan Negeri Ponorogo akhirnya menetapkan Kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, SE, MM, sebagai tersangka pada Senin (28/4/2025) dan langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo.

Penetapan dan penahanan Syamhudi ini mengakhiri drama berbulan-bulan terkait teka-teki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo dan menjadi isu viral di kalangan dunia pendidikan di Jawa Timur.

Selain menahan tersangka, Kejaksaan Negeri Ponorogo juga kembali menyita satu unit mobil merk Toyota Avanza.  Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menyita sederet barang bukti mulai  dari 11 unit bus, empat kendaraan roda empat  yakni  3 unit Avanza dan 1 unit Pajero.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang sejak penggeledahan di sekolah tersebut pada November 2024 lalu. Syamhudi sendiri menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 10.0 WIB.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Statusnya kini resmi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS periode 2019 hingga 2024. Selama lima tahun tersebut, dana yang seharusnya untuk mendukung operasional pendidikan justru diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya.

Penyelidikan Kejari mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana, termasuk dugaan pembelian fiktif, manipulasi pertanggungjawaban, serta penggunaan dana untuk pembelian aset yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Ponorogo sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk staf internal sekolah, pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Ponorogo-Magetan, pihak swasta, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Penahan atas Syamhudi dilakukan penyidik Kejari Ponorogo untuk mencegah resiko penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri oleh yang bersangkutan.

Syamhudi sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara./*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds