Konsesi PT DABN Pelabuhan Probolinggo Bisa Dicabut, Termasuk Izin BUP-nya

Aset Konsesi Dibiayai APBD Jatim, Ibarat Negara (Daerah) Mensubsidi Negara (Pusat) – Part-2

Kantor baru PT DABN di Pelabuhan Probolinggo termasuk salah satu dari banyak aset Pemprov Jatim yang belum bisa di-konsesikan./*foto: dabn.co.id

JURNAL3.NET / (LIPUTAN KHUSUS) – Dugaan pelanggaran pelaksanaan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo pada 21 Desember 2017 silam, berpotensi bisa mengarah pada dicabutnya hak konsesi PT DABN dan izin BUP-nya.

Potensi pencabutan hak konsesi PT DABN ini bisa terjadi jika pelaksanaan perjanjian konsesi yang diduga salah kaprah selama bertahun-tahun itu dikoreksi dan di-evaluasi total oleh Kementerian Perhubungan RI.

Jika perjanjian konsesi itu dicabut, maka akan langsung berdampak pada tidak bisa terlaksananya kewajiban-kewajiban sebagai BUP (sesuai perjanjian). Bila itu terjadi, maka resiko atas izin BUP untuk PT DABN memiliki potensi untuk dicabut juga.

Dugaan salah kaprah yang dimaksud bahwa dalam perjanjian konsesi ada kewajiban dari BUP untuk membangun/menyediakan semua infrastruktur dan fasilitas di pelabuhan. Ini menjadi kewajiban BUP dari konsekuensi memperoleh konsesi. Karena setelah masa konsesi PT DABN selama 64 tahun berakhir harus diserahkan ke negara, sesuai perjanjian yang sudah dibuat.

Faktanya, PT DABN selaku BUP tidak punya kemampuan financial untuk melaksanakan kewajiban itu sehingga pelaksanaan pembangunan/penyediaan sejumlah fasilitas kepelabuhanan di Pelabuhan PT DABN dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jatim menggunakan dana APBD Provinsi Jatim.

Salah kaprahnya adalah, sejumlah aset/fasilitas sudah dibangun oleh Dinas Perhubungan Jatim dengan dana APBD dan nanti setelah 64 tahun diserahkan ke negara (pusat). Ini seperti “jeruk makan jeruk”, yakni negara (daerah) mensubsidi negara (pusat).

Investigasi Jurnal3, ditemukan banyak aset/fasilitas yang belum di-konsesikan sudah dibangun oleh Dinas Perhubungan Jatim menggunakan dana APBD Jatim di Pelabuhan PT DABN Probolinggo senilai kurang lebih hampir Rp. 300-an miliar, diantaranya;

  1. Bangunan gudang 1 dan 2 seluas masing-masing 1.440 M2;
  2. Bangunan gudang baru seluas 6.000 M2;
  3. Bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap I tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017 serta perpanjangan tahap 3 dan perpanjangan terbaru di tahun 2022;
  4. Bangunan trestle barier;
  5. Bangunan kantor baru PT DABN

Dari temuan Jurnal3, aset/fasilitas yang belum di-konsesikan itu kini dioperasikan penuh oleh PT DABN. Untuk mensiasati karena konsesi belum bisa dilakukan, maka aset/fasilitas itu dioperasikan PT DABN dengan metode sewa ke Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Jatim.

Dengan kata lain, Dishub Jatim yang membangun fasilitas, di sisi lain juga menerima uang sewa atas fasilitas konsesi yang dibangunnya sendiri karena ketidakmampuan PT DABN selaku BUP untuk membangun/menyediakan fasilitas kepelabuhanan.

Kebijakan Dishub Jatim menerima uang sewa atas fasilitas konsesi yang dibangunnya sendiri diduga tidak memiliki dasar hukum kuat. Dalam proses sewa-menyewa ini, diduga PT DABN sebagai penyewa diposisikan sebagai perusahaan swasta, bukan BUP.

Investigasi Jurnal3, BUP PT DABN mengeluarkan dana kurang lebih Rp.3 miliar per tahun ke Dinas Perhubungan Jatim (Pemprov Jatim) untuk biaya sewa atas bangunan dermaga, gedung dan fasilitas lainnya yang belum bisa di-konsesikan.

Ini dikarenakan ada aturan yang melarang penyertaan modal daerah kepada anak perusahaan BUMD.

Larangan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Bab IX – Anak Perusahaan BUMD, Pasal 107 ayat (4): tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang ketentuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal daerah (inbreng) hanya diperuntukkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara hingga kini, status PT DABN adalah anak perusahaan dari BUMD PT Petrogas Jatim Utama (perseroda).

Di Pasal 21 ayat (1): Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:

  1. pendirian BUMD;
  2. penambahan modal BUMD; dan
  3. pembelian saham pada perusahaan perseroan milik Daerah.

Ketentuan ini menunjukkan, penyertaan modal daerah secara langsung hanya diperuntukkan bagi BUMD induk, bukan anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMD dimaksud.

Di Penjelasan Tambahan dijelaskan, meskipun PP Nomor 54 Tahun 2017 tidak secara eksplisit melarang penyertaan modal daerah ke anak perusahaan BUMD, namun anak perusahaan bukan entitas yang dimiliki langsung oleh Pemerintah Daerah.

Karena itu, penyertaan modal daerah tidak dapat diberikan langsung kepada anak perusahaan BUMD. Sebaliknya, BUMD induk dapat melakukan investasi atau penyertaan modal kepada anak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika merujuk pada aturan di atas, seharusnya yang berhak mendapat konsesi di Pelabuhan PT DABN Probolinggo dari Kemenhub RI adalah PT Petrogas Jatim Utama.

Namun karena PT Petrogas Jatim Utama tidak memiliki izin BUP, maka dicari cara agar konsesi diberikan ke PT DABN yang sudah mengantongi dari izin BUP dari Menteri Perhubungan No. KP. 1009 tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011.

Melihat fakta-fakta ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang juga punya izin BUP di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo pernah “berteriak” dan men-challenge Pemprov Jatim bahwa PT DABN tidak berhak mendapatkan hak konsesi didasarkan pada isi perjanjian konsesi yang diketahui PT Pelindo banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Terpisah, mencermati dugaan pelanggaran PT DABN dalam pelaksanaan perjanjian konsesi, Komisi C DPRD Jatim kepada Jurnal3, Selasa ((29/4/2025) mengaku akan mengambil sejumlah inisiatif untuk persoalan ini. Dikarenakan, PT DABN memiliki kans untuk menjadi BUMD sendiri melalui mekanisme Spin-off (pemisahan) dari induknya PT Petrogas Jatim Utama.

“Nanti coba kita akan kaji persoalan ini,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi.

Sementara itu, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, selaku regulator pemerintah yang bertugas sebagai pengendali, pengawas dan menegakkan hukum di wilayah pelabuhan hingga kini belum memberikan respons apapun terkait dugaan pelanggaran perjanjian konsesi dengan PT DABN.

Seperti diberitakan, Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan  yang dilaksanakan pada 21 Dember 2017 silam itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.166 Tahun 2015 yang direvisi Peraturan Menteri Perhubungan No.15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Kerjasama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan adalah perjanjian tertulis antara penyelenggara pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memberikan hak kepada BUP untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan dengan kompensasi tertentu.

Perjanjian ini memungkinkan BUP untuk menyediakan dan/atau melayani jasa kepelabuhanan seperti penanganan kapal, penumpang, barang serta fasilitas terkait di pelabuhan.

Sejumlah fakta dan dokumen mengindikasikan perjanjian konsesi itu diduga lebih  didominasi “faktor politis” ketimbang mematuhi regulasi peraturan yang ada saat itu.

Dugaan itu berawal dari sepucuk surat Kementerian Perhubungan RI itu yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Nomor: PP.001/5/8/DJPL, Perihal: Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, Tanggal 8 Oktober 2015, yang ditandatangani a.n Menteri Perhubungan – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit.

Di surat Kemenhub RI itu disebutkan: Menindaklanjuti surat Gubernur Jatim Nomor 552.3/3420/104/2015, tanggal 15 September 2015 perihal Pengelolaan Pelabuhan Baru Probolinggo, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Di surat itu, pada poin 1 huruf  b dinyatakan: Kerjasama Pemanfaatan dan pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme pelelangan atau melalui penugasan/penunjukkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lalu di huruf c dinyatakan: Dalam hal pemberian konsesi melalui mekanisme penugasan/penunjukkan, maka harus memenuhi ketentuan:

  1. lahan dimiliki  oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
  2. investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak  menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.

Selanjutnya di huruf f, disebutkan: Terhadap Fasilitas Pelabuhan dibangun menggunakan dana APBD, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menunjuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur dalam hal ini PT. Delta Artha Bahari Nusantara untuk dapat mengusahakan kegiatan kepelabuhanan melalui konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan./

*Rizal Hasan – (bersambung ke Part-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds