*Penulis: Rizal Hasan
POTENSI dicabutnya izin konsesi di Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo bukan omon-omon belaka. Ditemukan sejumlah Wanprestasi akibat dari kewajiban-kewajiban yang diduga tidak bisa dipenuhi oleh kedua pihak, baik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan PT DABN.
Isi Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, secara terang-benderang “menelanjangi” kegagalan pemenuhan kewajiban oleh kedua belah pihak, termasuk sejumlah dugaan pelanggaran di area konsesi pelabuhan Probolinggo.
Dalam salinan Perjanjian Konsesi yang diperoleh Jurnal3, posisi KSOP Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo sebagai PIHAK PERTAMA diwakili Suryanto, S.Pel.,MM bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara Pelabuhan dan BUP PT DABN sebagai PIHAK KEDUA diwakili Ahmad Umar sebagai Direktur Utama PT DABN.
Investigasi Jurnal3 menemukan banyak kegagalan dalam pemenuhan kewajiban yang di dalam Perjanjian Konsesi itu disebut WANPRESTASI.
Di Pasal 10 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK, ayat (2) KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA huruf g: melakukan pengurusan, pendaftaran sampai dengan dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di Area Konsesi sesuai dengan tahapan hasil reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 2 (dua) tahun, sejak Perjanjian Konsesi ditandatangani.
Selanjutnya di ayat (4) Kewajiban PIHAK KEDUA, huruf f: membantu pengurusan, pendaftaran sampai dengan dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan atas tanah di Area Konsesi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun, sejak Perjanjian Konsesi ditandatangani.
Dari investigasi yang dilakukan Jurnal3, pengurusan HPL yang seharusnya sudah selesai pada 2019 itu nyatanya baru terealiasi pada tahun 2023, melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 190/HPL/KEM-ATR/BPN/XII/2023 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Perhubungan Atas Tanah Terletak Di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani pada 28 Desember 2023 oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Menyikapi terbitnya surat Menteri Agraria ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo memberitahu PT DABN melalui surat yang ditujukan ke Direktur Utama PT DABN Nomor: UM.006/3/13/KSOP.Pbl/2024 Perihal: Pengurusan Penerbitan Sertipikat HPL, tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani Kepala KSOP, Capt. Rona Wira Perkasa, SE, MM.
Surat KSOP itu menginformasikan kepada PT DABN bahwa sertifikat HPL tersebut adalah dasar Pengurusan Penerbitan Sertipikat HGB di atas Sertipikat HPL Atas Nama BUP PT DABN yang diharapkan segera menindaklanjuti serta berkoordinasi untuk Penerbitan Sertipikat HPL dimaksud.
Jika merujuk pada Pasal 10 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK, ayat (2) KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA huruf g, maka sudah bisa dipastikan PIHAK PERTAMA (KSOP) dan PIHAK KEDUA (PT DABN) sudah gagal memenuhi kewajibannya melakukan pengurusan, pendaftaran sampai dengan dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di Area Konsesi.
Kegagalan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini diduga kuat melanggar Perjanjian Konsesi Pasal 20 WANPRESTASI Ayat (1): Wanprestasi berarti Wanprestasi PIHAK PERTAMA atau Wanprestasi PIHAK KEDUA.
Di Ayat (3): Wanprestasi PIHAK PERTAMA berarti kegagalan PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Konsesi ini kecuali peristiwa tersebut sebagai akibat dari Wanprestasi PIHAK KEDUA.
Selanjutnya soal dugaan kegagalan pemenuhan kewajiban lainnya oleh PIHAK KEDUA (PT DABN). Sesuai Pasal 10 ayat (4) KEWAJIBAN PIHAK KEDUA, huruf a: melaksanakan pengusahaan kegiatan pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi termasuk pengembangan dan pembangunan terminal beserta fasilitas pendukungnya sesuai dengan Perjanjian Konsesi ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dari penjelasan ayat di atas, hampir bisa dipastikan BUP PT DABN sudah masuk kategori Wanprestasi. Mengapa demikian? Karena saat ini PT DABN banyak mengoperasikan aset/fasilitas yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Jatim menggunakan dana APBD Jatim senilai kurang lebih Rp. Rp.270-an miliar dan statusnya belum di-konsesikan, diantaranya;
- Bangunan gudang 1 dan 2 seluas masing-masing 1.440 M2;
- Bangunan gudang baru seluas 6.000 M2;
- Bangunan dermaga 2 perpanjangan tahap I tahun 2016 dan tahap 2 tahun 2017 serta perpanjangan tahap 3 dan perpanjangan terbaru di tahun 2022;
- Bangunan trestle barier
- Bangunan kantor baru PT DABN
Investigasi Jurnal3, aset/fasilitas yang belum di-konsesikan tersebut kini dioperasikan penuh oleh PT DABN. Untuk mensiasati karena konsesi belum bisa dilakukan, maka aset/fasilitas itu dioperasikan PT DABN dengan metode bayar sewa ke Dinas Perhubungan Jatim sebesar Rp 3 miliar per tahun. Ini membuktikan, PT DABN (PIHAK KEDUA) tidak bisa menyediakan fasilitas pelabuhan sesuai isi Perjanjian Konsesi.
Sewa atas bangunan dermaga, gedung dan fasilitas lainnya yang belum bisa di-konsesikan itu karena terhambat oleh aturan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 107 ayat (4): tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang ketentuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal daerah (inbreng) hanya diperuntukkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara hingga kini, status PT DABN adalah anak perusahaan dari BUMD PT Petrogas Jatim Utama (perseroda).
Dengan fakta di atas, sudah hampir bisa dipastikan PT DABN selaku PIHAK KEDUA diduga telah gagal memenuhi kewajibannya alias Wanprestasi.
Dengan kata lain, akibat adanya Wanprestasi ini, maka sesuai isi Perjanjian Konsesi yang berlaku, izin konsesi di Pelabuhan PT DABN Probolinggo seharusnya sudah berakhir atau dicabut.
Konsekuensi Wanprestasi yang berujung pada diakhirinya izin konsesi, termaktub dalam Perjanjian Konsesi Pasal 22 BERAKHIRNYA PERJANJIAN KONSESI, Ayat (1) huruf c yakni: akibat waprestasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap kewajiban dalam Pasal 10 ayat (4) yang tidak dapat diatasi oleh PIHAK KEDUA sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Konsesi ini./*Bersambung