Tarif Baru di Pelabuhan PT DABN Harus Di-ACC Menteri, Bukan Sak Karepe Dewe

Liputan Khusus Kontroversi Perjanjian Konsesi KSOP Probolinggo & PT DABN (2)

Penyesuaian tarif di Pelabuhan PT DABN Probolinggo diduga melanggar isi Perjanjian Konsesi Tahun 2017 yang disepakati bersama KSOP Probolinggo./*foto:petrogasjatimutama

*Penulis: Rizal Hasan

JURNAL3.NET – DUGAAN sejumlah pelanggaran dalam Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan  Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, terus terjadi, salah satunya soal penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif yang resmi diberlakukan BUP PT DABN pada 10 April 2024 diduga melanggar isi Perjanjian Konsesi Pasal 12. Untuk diketahui, penyesuaian tarif baru itu diduga sengaja diberlakukan secara sepihak oleh PT DABN tanpa melibatkan/ ada kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 Tahun 2018 Pasal 18.

Bahkan, PT DABN dalam Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 yang diumumkan ke publik dan diunggah di laman resmi www.dabn.co.id/surat-edaran/  menghilangkan Berita Acara Kesepakatan (BAP) dengan asosiasi pengguna jasa  dan menggantinya dengan Kajian Analisa Harga Satuan Tarif Kepelabuhanan PT DABN oleh PT Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo).

Tindakan PT DABN ini diduga  melanggar Perjanjian Konsesi Pasal 12 TARIF AWAL DAN FORMULA PENYESUAIAN TARIF, dimana dijelaskan:

  1. PIHAK KEDUA (PT DABN) menetapkan tarif awal Jasa Kepelabuhanan dan penyesuaian tarif Jasa Kepelabuhanan yang akan diterapkan dalam Terminal dan Fasilitas Pelabuhan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  2. Tarif awal dan penyesuaian Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan jenis struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. PIHAK KEDUA berhak mengenakan dan memungut tarif Jasa Kepelabuhanan kepada pengguna jasa sesuai dengan tarif Jasa Kepelabuhanan yang telah ditetapkan.
  4. Struktur dan tarif awal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Perjanjian Konsesi ini.

Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo itu ditandatangani oleh Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, SH, MH dan Direktur Operasional Andri Irawan, SH, MKn, pada 08 Maret 2024 dan dinyatakan efektif berlaku pada 10 April 2024 pukul 00.01 WIB.

Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa adalah kunci dari berlakunya tarif pelabuhan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72/2017 dan PM 121/2018 bahwa penetapan tarif yang tidak mendapat tanggapan dari Menteri Perhubungan hingga 30 hari setelah surat disampaikan ke Menteri, maka dapat diberlakukan langsung asalkan sudah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dengan Pengguna Jasa setempat.

PT DABN sendiri bersurat ke Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: DIR 056/ DABN/UM/III/2023, Tanggal 15 Maret 2024, Perihal: Konsultasi Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan.  Karena beranggapan sudah lewat 30 hari, maka pada 10 April  2024, penetapan tarif resmi diberlakukan.

Namun, pada 3 Juni 2024,  surat Konsultasi Usulan Tarif itu dijawab oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024, Perihal: Tindak Lanjut Usulan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara, yang ditandatangani oleh Sigit Widodo, ST, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kementerian Perhubungan.

Dalam suratnya, Berita Acara Kesepakatan yang tidak ada dalam lampiran usulan tarif oleh PT DABN menjadi salah satu arahan Kemenhub RI kepada PT DABN untuk dilengkapi, selain arahan-arahan lain yang juga belum dilengkapi. Namun, PT DABN tetap ngotot menjalankan tarif yang sudah diberlakukan pada 10 April 2024 itu meski tanpa ada Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa pelabuhan.

Data yang diperoleh Jurnal3, surat Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Nomor: PR.302/2/2/STJ/2024 itu adalah bentuk tindak lanjut  dan penguatan dari Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Nomor: A1.302/50/16/KSOP.Pbl/2024, Perihal:  Pengusahaan dan Kenaikan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo Nomor: A1.302/62/15/KSOP.Pbl/2024, Perihal: Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Probolinggo, Tanggal 23 April 2024, ditandatangani Kepala KSOP, Taufikur Rahman, yang semuanya ditujukan kepada Direktur Utama PT DABN.

Sebelumnya diberitakan, potensidicabutnya izin konsesi di Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo bukan cuma omon-omon belaka. Ditemukan banyak kewajiban-kewajiban yang diduga tidak bisa dipenuhi oleh kedua pihak, baik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan PT DABN.

Dalam Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan  Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, secara terang-benderang “menelanjangi” kegagalan pemenuhan kewajiban oleh kedua belah pihak, termasuk sejumlah dugaan pelanggaran sesuai isi perjanjian di area konsesi pelabuhan Probolinggo. (Baca: https://jurnal3.net/2025/05/06/sesuai-perjanjian-21-desember-2017-konsesi-di-pelabuhan-probolinggo-game-over/ ). /*Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds