Klaim BUP PT DABN Saat Hearing di DPRD Jatim Ditolak BUP PT Pelindo Probolinggo

Terminal Tidak Sejenis, Kesepakatan Tarif Baru dengan Asosiasi Pelabuhan Mutlak

BUP di Pelabuhan Probolinggo ada dua, PT DABN dan PT Pelindo. Keduanya tak memiliki terminal sejenis./*dabn.co.id

JURNAL3.NET / SURABAYA – Klaim Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) soal kewenangan bisa menentukan tarif kepelabuhanan sendiri tanpa kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa dengan dalil ada “dua (2) BUP dengan terminal sejenis” yang dikemukakan saat hearing di Komisi C DPRD Jatim bersama asosiasi & pengguna jasa Pelabuhan Probolinggo, Rabu (28/5/2025) lalu, ditolak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

General Manager PT Pelindo Regional 3 Tanjung Tembaga, Pelabuhan Probolinggo, Wahyu Wirawan kepada Jurnal3, Jumat (30/5/2025), mengungkapkan memang pelabuhan yang dipimpinnya memiliki izin BUP seperti PT DABN.

Namun BUP PT Pelindo Tanjung Tembaga Probolinggo tidak memiliki terminal sejenis di pelabuhan seperti yang dikelola oleh BUP PT DABN.

“Gak ada. Yes betul, tidak sejenis. Karena di pelabuhan Pelindo tidak memiliki terminal seperti di pelabuhan PT DABN,” tegas Wahyu.

Penegasan GM PT Pelindo Regional 3 Tanjung Tembaga Probolinggo itu seolah men-challenge klaim PT DABN sekaligus keterangan pers Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi di sejumlah media, yang menyebut pengguna jasa masih menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2007 berkaitan dengan penyesuaian tarif didasarkan pada kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa.

Adam menyebut dalam hearing itu terungkap ada Permenhub Tahun 2018 dimana disebutkan BUP PT DABN boleh menentukan harga tarif berdasarkan kajian analisis (PT Sucofindo) bukan berdasarkan pada kesepakatan dengan asosiasi.

Di Permenhub No. 121 Tahun 2018, Pasal 20 ayat (1) disebutkan: BUP dapat melakukan penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) tanpa harus dikonsultasikan kepada Menteri dalam hal:

  1. Terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhannya dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan;

Merujuk pada pernyataan GM PT Pelindo Regional 3 Tanjung Tembaga Probolinggo, yang menegaskan bahwa PT Pelindo Probolinggo tidak memiliki terminal sejenis, maka sikap PT DABN yang mengklaim tidak perlu ada kesepakatan dengan asosiasi, diduga kuat bertentangan dengan aturan yang ditertuang di Permenhub No.121/2018.

Padahal, di Surat Edaran Nomor: DIR001/DABN/SEDIR/III/2024 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Yang Terkait Dengan Kepelabuhanan Pada Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara di Pelabuhan Probolinggo, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Hadi Mulyo Utomo, SH, MH dan Direktur Operasional Andri Irawan, SH, MKn, pada 08 Maret 2024 dan dipublikasikan melalui  website www.dabn.co.id/surat-edaran/, disebutkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017, sebagai salah satu dasar hukum penyesuaian tarif mereka.

Karena faktanya tidak terdapat terminal sejenis meski ada lebih dari satu (1) BUP dalam satu pelabuhan, maka sesuai Permenhub No.121/2018, PT DABN punya kewajiban untuk melakukan konsultasi penyesuaian tarif baru ke Menteri Perhubungan dan harus menyertakan kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa dalam penyesuaian tarif baru.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, kepada Jurnal3, Senin (2/6/2025), mengaku heran dengan sikap PT DABN yang terus menerus membentuk opini publik  di media massa, seolah-olah sudah on the track, padahal realitanya tidak sesuai.

“Jujurlah pada kenyataan. Susah sekali mereka ini untuk jujur. Apa bos-bos PT DABN lupa kalau mereka itu pernah konsultasi ke KSOP Probolinggo dan Menteri Perhubungan soal kenaikan tarif. Kok bisa-bisanya tidak perlu konsultasi ke Menteri dan tidak ada kesepakatan dengan asosiasi. Padahal diharuskan ada itu. Kami punya bukti surat-menyurat mereka. Kami ingatkan kebohongan itu tidak ada yang sempurna,” tegas Holik.

Berita Acara Kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa adalah kunci dari berlakunya penyesuaian tarif kepelabuhanan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 121/2018, penetapan tarif yang tidak mendapat tanggapan dari Menteri Perhubungan hingga 30 hari setelah surat disampaikan ke Menteri, maka dapat diberlakukan langsung asalkan sudah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dengan Pengguna Jasa setempat.

“Faktanya kan gak ada berita acara kesepakatan itu. Artinya, patut diduga penetapan tarif PT DABN itu melanggar hukum dan pendapatan dari hasil pungutan tarif baru yang sudah dikenakan sejak tarif diberlakukan itu statusnya apa? Kami akan terus mendesak Kejaksaan Tinggi Jatim untuk mengusut ini. Karena praktik ini terjadi di atas lahan dan aset milik negara,” pungkasnya. /*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds