Legalitas SIUPBM PT DABN Probolinggo, DPMPTSP Jatim Diadukan ke Ombudsman RI

KCB Jatim: Awalnya Kooperatif, Ada Intervensi Lewat WA Berubah Sikap

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim saat audiensi dan meminta dokumen rekomendasi untuk penerbitan SIUPBM milik PT DABN di kantor DPMPTSP Jatim./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA –  Dugaan tidak beresnya legalitas  Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, makin mendekati kebenaran.

Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/6/2025) hari ini, banyak berkilah untuk menghadirkan bukti-bukti dibalik terbitnya SIUPBM saat diminta oleh Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, yang menggelar audiensi di kantor DPMPTSP.

Dalam pernyataan pers kepada Jurnal3, Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, mengaku sangat geram dengan sikap DPMPTSP yang awalnya kooperatif, mendadak berubah sikap karena diduga ada intervensi pihak lain yang menyebabkan pihak DPMPTSP batal memberikan dokumen-dokumen yang melatarbelakangi penerbitan SIUPBM untuk PT DABN tersebut.

“Awalnya pihak DPMPTSP dalam hal ini diwakili stafnya bernama Mila menegaskan bahwa memang tidak ada kode KBLI kegiatan bongkar muat memang tidak dicantumkan untuk permohonan terbitnya SIUPBM itu. Kami sampai gebrak meja karena sikap plin-plan mereka yang awalnya kooperatif tiba-tiba berubah jadi tertutup karena ada intervensi melalui WhatsApp,” ungkap Holik.

Pihak DPMPTSP beralasan tidak adanya kode KBLI yang dicantumkan untuk permohonan penerbitan SIUPBM kepada PT DABN itu karena belum menggunakan Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri, kata pihak DPMPTSP, baru efektif digunakan pada tahun 2022. Dari penelusuran Jurnal3, diketahui sistem OSS versi 1.0 dimulai pada 21 Juni 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Selanjutnya dilakukan pembaharuan sistem OSS ke versi 1.1 yang aktif sejak 4 November 2019.

Pihak DPMPTSP yang diwakili Yuswanto (koordinator perizinan), Taufik (Sub Koordinator) dan Mila (support perizinan),  awalnya siap memberikan data-data dokumen, namun berubah dengan alasan ada rahasia pribadi yakni NPWP dan KTP milik seseorang yang terkait dengan dokumen pengajuan SIUPBM itu.

Mendengar alasan itu, pihak KCB menegaskan, tidak butuh NPWP dan KTP tapi butuh dokumen rekomendasi saja. Ini dikarenakan, pihak KCB akan membawa dokumen –dokumen rekomendasi itu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI minggu depan di Jakarta.

“Mereka berkilah harus ada surat permohonan untuk meminta data. Padahal jelas-jelas kami sudah bersurat untuk audiensi hari ini dengan mereka. Pihak DPMPTSP kami duga cuma cari alasan. Mereka bersekongkol melindungi dugaan pemalsuan dokumen negara atas terbitnya SIUPBM milik PT DABN itu,” tegas Holik.

KCB menuding pihak DPMPTSP tidak profesional karena tidak berani menerbitkan surat penolakan pemberian dokumen rekomendasi hanya dilakukan secara lisan. Alasannya, DPMPTSP menyebut dokumen rekomendasi itu sebagai dokumen rahasia.

“Dokumen rahasia itu kalau berhubungan dengan pertahanan negara. Ini urusan SIUPBM jadi dimana rahasianya. Karena sikap DPMPTSP yang awalnya kooperatif lalu berubah sikap karena ada dugaan intervensi pihak lain, kami menduga pihak DPMPTSP bersekongkol dalam permufakatan melindungi perbuatan melanggar hukum yakni dugaan pemalsuan dokumen negara,” lanjut Holik.

Selanjutnya, pihak KCB Jatim akan melaporkan DPMPTSP Jatim ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ombudsman adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik termasuk memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Kita akan laporkan DPMPTSP ke Ombudsman RI. Aroma persekongkolan untuk melindungi potensi terjadinya dugaan pemalsuan dokumen negara di balik terbitnya SIUPBM PT DABN makin kuat,” pungkas Holik.

Untuk diketahui,  SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.

Jika merujuk pada PP No.61 Tahun 2009, kedudukan PT DABN sebagai PBM yang sudah mengantongi SIUPBM layak dipertanyakan. Ini dikarenakan  PBM PT DABN  diduga tidak memiliki Akta Notaris pendirian perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat sekaligus diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.

Informasi yang diperoleh, pada 2021 silam, PT DABN dibantu Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mengajukan permohonan SIUPBM ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.

Hal itu juga sesuai dengan poin 4 Dasar Pertimbangan yang terdapat di SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 tersebut, dimana penerbitan SIUPBM itu didasari dua hal, yakni;

  1. Surat Permohonan Tanggal 26 Februari 2021 Nomor DIR 056/DABN/UM/II/2021 yang diterima tanggal 05 Maret 2021;
  2. Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur No.552/024/113.6/2021 tanggal 2021-03-01

Diduga, saat itu PT DABN mengajukan permohonan menggunakan Akta PT DABN  dan NIB dalam kapasitas sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bukan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) murni.

Hal itu diketahui dengan tidak dimiliknya NIB perusahaan  yang bergerak di kegiatan bongkar muat dengan Kode KBLI: 52240 — Judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), hingga saat ini.

Artinya, PT DABN tidak memiliki perusahaan sendiri yang khusus didirikan untuk kegiatan bongkar muat seperti diatur di PP No.61 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (3) huruf b (berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan).

Di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB  bagi perusahaan  yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.

Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;

Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;

Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;

Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang). Dengan terungkapnya fakta ini, SIUPBM yang selama ini dipakai PT DABN untuk terjun di bisnis bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, perlu dipertanyakan legalitasnya.

SIUPBM diduga merupakan hal krusial bagi BUP PT DABN. Dari data yang diperoleh Jurnal3, pendapatan total PT DABN Tahun 2024 lalu diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80-an miliar. Dimana, sekitar 70% atau sekitar Rp. 50-an miliar berasal dari kegiatan bongkar muat, dalam hal ini PT DABN berperan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM)./*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds