JURNAL3.NET / SURABAYA – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menuding Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur diduga kuat ikut melindungi dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Dela Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo.
Tudingan itu disampaikan KCB usai Kepala Dinas DPMPTSP Jawa Timur, Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA, pada Selasa (10/6/2025) menolak memberikan data-data pendukung berupa dokumen terkait dokumen persyaratan untuk penerbitan SIUPBM milik PT DABN.
Penolakan DPMPTSP itu tertuang dalam surat Nomor: 500.16/1540/116.5/2025, tanggal 9 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA, selaku kepala dinas.
Yang menarik, dalam surat itu DPMPTSP mengklaim penerbitan SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 untuk PT DABN telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan :
- Surat Permohonan tanggal 26 Februari 2021, Nomor DIR.056/DABN/UM/II/2021;
- Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim tanggal 01 Maret 2021, Nomor 552/024/113.6/2021.
DPMPTSP melalui Dyah juga berdalih, pihaknya tidak bisa memberikan data-data dimaksud dengan alasan yang diminta oleh KCB termasuk kategori informasi yang dikecualikan, salah satunya dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PT DABN, dimana DPMPTSP merujuk pada Pasal 17 huruf b UU N0.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena mengandung rahasia dagang dan strategi bisnis pihak ketiga.
Dengan terbitnya penolakan ini, KCB Jatim menuding pihak DPMPTSP patut diduga ikut melindungi dugaan pemalsuan dokumen negara terkiat penerbitan SIUPBM. Alasan NIB milik PT DABN tidak bisa diberikan karena masuk kategori informasi yang dikecualikan adalah alasan karena diduga melindungi kesalahan di masa lalu.
“Silakan cek dimana saja, yang namanya NIB itu adalah dokumen publik karena dapat diakses secara publik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masa gini saja Kepala Dinas DPMPTSP tidak paham,” ujar Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, Kamis (12/6/2025).
Menurut KCB, NIB itu bukan dokumen rahasia, karena itu merupakan identitas publik yang sah dan digunakan untuk berbagai keperluan usaha termasuk perizinan, akses kepabeanan dan lainnya.
Sementara klaim DPMPTSP yang menyebut penerbitan SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 untuk PT DABN telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, menurut KCB adalah sebuah kesalahan.
“Jangan main klaim saja, tunjukkan NIB PT DABN. Pihak DPMPTSP tidak berani menunjukkan ke kami karena memang NIB PT DABN itu KBLI-nya tidak mencantum kegiatan bongkar muat. Kami sudah punya dokumen NIB mereka, kami cuma ingin mencocokkan saja dan terbukti DPMPTSP tidak berani,” tegas Holik.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, tentang Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM), dari 14 item persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, diantaranya wajib ada NIB dan rekomendasi Adpel/Kakanpel setempat (kini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan – KSOP).
“Bagaimana bisa NIB PT DABN yang didalamnya tidak ada KBLI untuk izin perusahaan bongkar muat bisa diterbitkan SIUPBM. Kami akan minta para pihak untuk mengusut tuntas. Siapa yang terlibat harus dikenai sanksi dan ditindak tegas, kalau ini terbukti benar, maka ini pemalsuan dokumen negara karena diterbitkan oleh institusi negara. Kami akan laporkan ini ke Ombudsman dan lain-lain,” pungkas Holik.
Untuk diketahui, SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.
Jika merujuk pada PP No.61 Tahun 2009, kedudukan PT DABN sebagai PBM yang sudah mengantongi SIUPBM layak dipertanyakan. Ini dikarenakan PBM PT DABN diduga tidak memiliki Akta Notaris pendirian perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat sekaligus diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.
Diduga, saat itu PT DABN mengajukan permohonan menggunakan Akta PT DABN dan NIB dalam kapasitas sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bukan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) murni.
Hal itu diketahui dengan tidak dimiliknya NIB perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat dengan Kode KBLI: 52240 — Judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), hingga saat ini.
Artinya, PT DABN tidak memiliki perusahaan sendiri yang khusus didirikan untuk kegiatan bongkar muat seperti diatur di PP No.61 Tahun 2009 Pasal 71 ayat (3) huruf b (berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan).
Di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB bagi perusahaan yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.
Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, yang dicetak April 2025, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;
Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang). Dengan terungkapnya fakta ini, SIUPBM yang selama ini dipakai PT DABN untuk terjun di bisnis bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, perlu dipertanyakan legalitasnya.
SIUPBM diduga merupakan hal krusial bagi BUP PT DABN. Dari data yang diperoleh Jurnal3, pendapatan total PT DABN Tahun 2024 lalu diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80-an miliar. Dimana, sekitar 70% atau sekitar Rp. 50-an miliar berasal dari kegiatan bongkar muat, dalam hal ini PT DABN berperan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM)./*RizalHasan