JURNAL3.NET / SURABAYA – Dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, makin menguat, usai para pihak dikumpulkan di kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Selasa (17/6/2025) hari ini, oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim.
Hal itu diungkapkan Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, yang menyebut pertemuan rapat koordinasi itu menunjukkan dugaan pemalsuan SIUPBM milik PT DABN yang selama ini ditutup-tutupi mendekati kebenaran.
“Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dalam suratnya menyebut proses terbitnya SIUPBM PT DABN sudah sesuai aturan. Tapi dengan fakta hari ini, maka pernyataan resmi Kadis DPMPTSP Jatim rasanya perlu beliau koreksi sendiri,” ujar Holik.
Kepada Jurnal3, KCB mengungkapkan, banyak pihak terkait diundang oleh Kadishub Jatim untuk menyelesaikan polemik dugaan pemalsuan SIUPBM PT DABN yang diduga melibatkan peran Dishub Jatim dan DPMPTSP dibalik penerbitan SIUPBM tanpa dilengkapi kode KBLI sesuai bidang pekerjaannya.
“Yang diundang ada Kadis DPMPTSP, Dirut dan Dir Operasional PT DABN, pihak PT Petrogas Jatim Utama selaku holding dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Probolinggo. Mereka diam-diam berkumpul untuk membahas soal SIUPBM bermasalah itu,” ungkap Holik.
KCB menyayangkan sikap Kadis DPMPTSP yang diduga turut serta melindungi dugaan pemalsuan dokumen SIUPBM yang diterbitkan pada tahun 2021 silam. Padahal, kebijakan itu dilakukan oleh Kadis DPMPTSP lama.
Menurutnya, dengan fakta baru ini, maka menjadi jelas bahwa selama ini kegiatan bongkar muat oleh PT DABN di Pelabuhan Probolinggo perlu dipertanyakan legalitas dan dasar hukumnya.
“Kegiatan bongkar muat itu harus ada izin, dan fakta hari ini semakin menunjukkan bahwa legalitas SIUPBM itu tidak punya dasar hukum yang kuat sehingga harus dibahas bersama. Sudah terlambat, karena kegiatan bongkar muat itu sudah berlangsung bertahun-tahun dengan legalitas yang tidak jelas. Kok baru dibahas sekarang. Kami mendesak KSOP Probolinggo untuk tegas dan menindak dugaan pelanggaran nyata ini,” tegas Holik.
Untuk diketahui, Kepala Dinas DPMPTSP Jawa Timur, Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA, pada Selasa (10/6/2025) menolak memberikan data-data pendukung berupa dokumen terkait dokumen persyaratan untuk penerbitan SIUPBM milik PT DABN.(baca: https://jurnal3.net/2025/06/12/dpmptsp-jatim-diduga-lindungi-dugaan-pemalsuan-siupbm-pt-dabn/).
Penolakan DPMPTSP itu tertuang dalam surat Nomor: 500.16/1540/116.5/2025, tanggal 9 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA, selaku kepala dinas.
Yang menarik, dalam surat itu DPMPTSP mengklaim penerbitan SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 untuk PT DABN telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan :
- Surat Permohonan tanggal 26 Februari 2021, Nomor DIR.056/DABN/UM/II/2021;
- Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim tanggal 01 Maret 2021, Nomor 552/024/113.6/2021.
Dengan terbitnya penolakan ini, KCB Jatim menuding pihak DPMPTSP patut diduga ikut melindungi dugaan pemalsuan dokumen negara terkiat penerbitan SIUPBM. Alasan NIB milik PT DABN tidak bisa diberikan karena masuk kategori informasi yang dikecualikan adalah alasan karena diduga melindungi kesalahan di masa lalu.
“Silakan cek dimana saja, yang namanya NIB itu adalah dokumen publik karena dapat diakses secara publik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masa gini saja Kepala Dinas DPMPTSP tidak paham,” ujar Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.
Jika merujuk pada PP No.61 Tahun 2009, kedudukan PT DABN sebagai PBM yang sudah mengantongi SIUPBM layak dipertanyakan. Ini dikarenakan PBM PT DABN diduga tidak memiliki Akta Notaris pendirian perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat sekaligus diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.
Hal itu diketahui dengan tidak dimiliknya NIB perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat dengan Kode KBLI: 52240 — Judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), hingga saat ini.
Di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB bagi perusahaan yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.
Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, yang dicetak April 2025, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;
- Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
- Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
- Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang). Dengan terungkapnya fakta ini, SIUPBM yang selama ini dipakai PT DABN untuk terjun di bisnis bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, perlu dipertanyakan legalitasnya.
Pada kesempatan yang sama, KCB Jatim mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 19 Mei 2025 lalu.
“Kami meminta Kejati Jatim untuk segera menerbitkan SP2HP sebab Dumas kami sudah masuk sebulan lalu. Ini sudah lama, seharus SP2HP itu sudah terbit. Karena itu kami surati lagi hari ini untuk meminta itu diterbitkan sebagai bukti Kejati Jatim serius menangapi perkara dugaan korupsi di Jawa Timur,” tegas Holik./ *RizalHasan
