JURNAL3.NET / SURABAYA – Dugaan tidak dimilikinya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — di Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 8120019052354 milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, akhirnya terbukti benar!
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Nyono, ST, MT kepada Jurnal3, Rabu (18/6/2025), menyebut pihaknya sudah mendesak direksi PT DABN untuk melakukan pembenahan sesuai aturan UU Cipta Kerja, dengan mencantumkan Kode KBLI untuk melengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 silam.
“Dalam hal ini, Dinas Perhubungan sudah tidak ada kaitannya dengan PT DABN untuk saat ini. Memang kami yang merekomendasikan pada tahun 2021 lalu. Karena saat itu belum ada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sudah adanya aturan baru, PT DABN sudah kami minta untuk mengikuti peraturan di UU Cipta Kerja dengan segera memasukkan kode KBLI untuk kegiatan bongkar muat mereka,” ungkap Nyono.
Pertemuan para pihak pada Selasa (17/6/2025) kemarin di Kantor Dinas Perhubungan diakui Nyono memang membahas persoalan polemik SIUPBM PT DABN. Dalam pertemuan kemarin itu, Nyono mengungkapkan pihaknya menekankan kepada PT DABN untuk segera menambahkan kode KBLI di NIB milik mereka.
“Kami menegaskan, Dishub Jatim jangan dibawa-bawa dan kami tidak terkait dengan kebijakan manajemen PT DABN soal kenapa tidak segera dilakukan penyesuaian aturan baru itu. Yang pasti, PT DABN sudah kami minta untuk segera melakukan perbaikan,” tegas Nyono.
Yang menarik, pernyataaan Kadis Perhubungan Jatim ini sangat kontradiksi dengan statement mantan Direktur Operasional PT DABN, Andri Irawan (kini Dirut PT DABN) di salah satu media massa, pada Selasa (20/5/2025) lalu, yang menyebut PT DABN memiliki kode KBLI 52240 tentang Penanganan Kargo (bongkar muat barang) – baca: https://www.barometerjatim.com/news-10558-pt-dabn-luruskan-tudingan-sesuai-aturan-dapat-bongkar-muat-sendiri-di-pelabuhan-probolinggo/ .
Selain itu, pihak DPMPTSP dalam surat Nomor: 500.16/1540/116.5/2025, tanggal 9 Juni 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA, mengklaim penerbitan SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021 untuk PT DABN telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.
Dengan pernyataan terbaru dari Kadis Perhubungan Jatim ini, maka kontroversi soal tidak dimilikinya kode KBLI Penanganan Bongkar Muat milik PT DABN menjadi terang. Selanjutnya, menjadi pertanyaan, apakah kegiatan bongkar muat oleh BUP PT DABN tetap berlanjut sementara kode KBLI –nya belum ditambahkan?
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/6/2025) kemarin, Dishub Jatim mengundang para pihak terkait untuk membahas kontrovesi terbitnya SIUPBM PT DABN tanpa disertai kode KBLI.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dinas DPMPTSP Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, MA, Plt. Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) Hadi Mulyo Utomo, General Manager (GM) Ferry Agus Satrio, dan dua pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo. Pihak Dishub Jatim sendiri diwakili oleh Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Pribadi, EN, MT.
Untuk diketahui, , SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.
Jika merujuk pada PP No.61 Tahun 2009, kedudukan PT DABN sebagai PBM yang sudah mengantongi SIUPBM layak dipertanyakan. Ini dikarenakan PBM PT DABN diduga tidak memiliki Akta Notaris pendirian perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat sekaligus diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.
Hal itu diketahui dengan tidak dimiliknya NIB perusahaan yang bergerak di kegiatan bongkar muat dengan Kode KBLI: 52240 — Judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), hingga saat ini.

Di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB bagi perusahaan yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.
Pda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, yang dicetak April 2025, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;
- Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
- Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
- Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang).
SIUPBM disinyalir merupakan hal krusial bagi BUP PT DABN. Dari data yang diperoleh Jurnal3, pendapatan total PT DABN Tahun 2024 lalu diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80-an miliar. Dimana, sekitar 70% atau sekitar Rp. 50-an miliar berasal dari kegiatan bongkar muat, dalam hal ini PT DABN berperan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM)./*RizalHasan