JURNAL3.NET / SURABAYA – Eksistensi dan legalitas pengelolaan kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo kini benar-benar dipertanyakan.
Terungkap, ternyata pelepasan aset reklamasi (inbreng) dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) selaku holding kepada PT DABN baru dilaksanakan pada tahun 2021. Padahal, Perjanjian Konsesi sudah dilakukan sejak 2017. Itu artinya….?
Fakta mencengangkan ini terungkap melalui Salinan Akta yang diterbitkan Notaris-PPAT Evie Mardiana Hidayah, SH – Salinan Akta Nomor: 32 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat (Circular Resolution) PT Delta Artha Bahari Nusantara, Tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam dokumen Salinan Akta Notaris yang diperoleh Jurnal3, di halaman 10, dinyatakan: ___ bahwa isi putusan dari Putusan Para Pemegang Saham/Circular____ Resolution tersebut adalah:
- Menyetujui dan Mengesahkan Peningkatan Modal Dasar Perseroan dari Rp.400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) menjadi ___ Rp 750.000.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh milyar rupiah);___
- Menyetujui dan Mengesahkan peningkatan modal disetor Perseroan sebesar Rp 193.579.212.200,00 (seratus sembilanpuluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah saham 1.935.792.122 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh dua) yang berasal dari PENYERAHAN ASET TANAH REKLAMASI DI PELABUHAN PROBOLINGGO (inbreng) senilai ___ Rp 200.025.400.000,00 (dua ratus milyar dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan harga saham Rp 103,33 per lembar saham yang telah diambil bagian seluruhnya oleh PT PETROGAS JATIM UTAMA (Perseroda), sehingga modal disetor Perseroan yang semula Rp 169.047.603.200.00 (seratus enam puluh sembilan milyar empat puluh tujuh juta enam ratus tiga ribu dua ratus rupiah) menjadi sebesar Rp 362.626.815.400.00 (tiga ratus enam puluh dua milyar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).

Dengan temuan fakta ini, dugaan telah terjadi pelanggaran izin konsesi yang tertuang dalam Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, tanggal 21 Desember 2017, makin tak terelakkan.
Dengan belum dikuasainya lahan reklamasi di Pelabuhan Probolinggo oleh PT DABN hingga tahun 2021, maka pelaksanaan dari Perjanjian Konsesi Tahun 2017 yang secara umum memberikan hak pengelolaan dan lainnya perlu dipertanyakan legalitasnya. Karena sebelum tahun 2021, PT DABN sudah memungut tarif kepelabuhanan dan menerapkan banyak kebijakan di Pelabuhan Probolinggo.
Fakta temuan ini juga menegaskan jika BUP PT DABN bukan pihak yang memenuhi syarat untuk diberi izin konsesi dari Kementerian Perhubungan RI sesuai peraturan yang berlaku. Karena pemberian konsesi kepada PT DABN pada 2017 silam adalah melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka PT DABN harus (wajib) memenuhi ketentuan:
- Lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
- Investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Salinan Salinan Akta Nomor: 32 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat (Circular Resolution) PT Delta Artha Bahari Nusantara, Tanggal 23 Agustus 2021 itu membuktikan jika lahan/ aset yang dimiliki BUP PT DABN adalah hasil inbreng dari PT PJU yang menerima penyertaan modal dari APBD Provinsi Jawa Timur, berdasarkan perintah Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016.
Di Penjelasan Atas Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peratusan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal, Bab I Umum disebutkan: “Penyertaan modal berupa aset pelabuhan di Probolinggo oleh Pemprov Jatim kepada PT Petrogas Jatim Utama ini menjadi sangat urgen dan harus dilakukan, hal ini terkait dengan masa uji coba pengoperasian fasilitas kepelabuhan selama 1 (satu) tahun kepada PT DABN akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2016 sebagaimana surat Menteri Perhubungan tanggal 8 Oktober 2015 Nomor PP.001/5/8/DJPL-15, sehingga sebelum berakhirnya masa uji coba tersebut sudah harus dilakukan penyertaan modal berupa aset milik Pemprov Jatim di Pelabuhan Probolinggo dimaksud kepada PT Petrogas Jatim Utama untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN.”
Statement Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016 ini dengan tegas menyebut kehadiran BUP PT DABN di Pelabuhan Probolinggo didanai oleh APBD Jatim dan inbreng oleh PT PJU ke PT DABN harus dilakukan sebelum Perjanjian Konsesi ditandatangani. Faktanya, pelaksanaan inbreng baru dilakukan oleh PT PJU pada tahun 2021 atau terlambat 4 tahun dari yang diamanatkan oleh Perda Jatim.
Yang menarik, pernyataan di Perda Jatim itu juga sangat kontradiktif dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI kepada Dirut PT DABN, Nomor: AL.005/4/17 Phb-2017 tentang Penunjukan PT DABN Sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo, tanggal 24 Agustus 2017, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Di Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI tersebut, di angka 1 disebutkan: Pada prinsipnya terhadap permohonan PT DABN untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Umum PT DABN di Probolinggo di LAHAN YANG DIMILIKI DAN TIDAK MENGGUNAKAN APBN/APBD, dapat disetujui.
Surat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu dengan sangat tegas menyebut “Lahan yang Dimiliki dan Tidak Menggunakan APBN/APBD” membuktikan Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN, diduga cacat hukum dan berpotensi bisa dibatalkan (dicabut).
Selanjutnya, temuan Salinan Akta Nomor: 32 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat (Circular Resolution) PT Delta Artha Bahari Nusantara, Tanggal 23 Agustus 2021 juga sebagai pembuktian penerima konsesi (PT DABN) diduga telah melanggar/tidak bisa dan gagal memenuhi perintah Kementerian Perhubungan RI selaku pemberi konsesi.
Di surat Kementerian Perhubungan RI kepada Gubernur Jatim Nomor:PP .001/5/8/DJPL-15 tanggal 8 Oktober 2015, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit – huruf G disebutkan: Sambil menunggu penyusunan perjanjian konsesi antara PT DABN dengan Penyelenggara Pelabuhan, agar Pemprov Jatim terlebih dulu menyerahkan aset yang akan dikonsesikan kepada PT DABN. /*RizalHasan