Kemenhub RI Didesak Ambil Alih Pengelolaan Pelabuhan PT DABN Probolinggo

Terbukti Sudah Gagal Penuhi Syarat Konsesi Sejak 2017 Hingga Hari Ini

Aksi massa KCB menuntut pengambil-alihan Pelabuhan PT DABN Probolinggo oleh Kementerian Perhubungan RI di kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jl. Merdeka Barat, Jakarta hari ini./*ist

JURNAL3.NET / JAKARTA –  Tuntutan kepada Kementerian Perhubungan RI untuk mengambil-alih pengelolaan Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Probolinggo menjadi isu utama dalam aksi demonstrasi yang digelar Komunitas Cinta Bangsa (KCB) di gedung Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, di Jl Merdeka Barat, Jakarta, Selasa ((24/06/2025), hari ini.

Sebanyak kurang lebih 200 massa dari KCB meneriakkan yel-yel menuntut Menteri Perhubungan RI guna mengambil langkah tegas untuk menyudahi pelanggaran Perjanjian Konsesi yang dilakukan oleh PT DABN sebagai penerima konsesi.

Selain menuntut Kemenhub RI untuk mengambil-alih pengelolaan Pelabuhan PT DABN, massa KCB juga menuntut pihak Kemenhub RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) penerima konsesi.

Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau kembali Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021,  yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 silam.

KCB juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut potensi kerugian negara yakni APBD Jatim yang hingga kini belum bisa dikembalikan oleh PT DABN selaku penerima inbreng dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) BUMD Jatim yang merupakan induk dari PT DABN.

Kemudian, mendesak adanya audit investigasi perpajakan pada aktivitas bongkar muat yang sudah dilakukan oleh PT DABN yang menjalani peran sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) tanpa memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — di Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 8120019052354 milik BUP PT DABN sejak 2021 hingga 2025.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah kepada Jurnal3, mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian KCB kepada pemanfaatan APBD Jatim yang secara tidak profesional diberikan kepada PT DABN yang secara aturan tidak memiliki hak untuk memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan.

“Melihat dokumen-dokumen yang ada, jelas sekali PT DABN ini tidak layak untuk terus dipertahankan sebagai BUP penerima konsesi. Harus dicabut itu izin konsesinya. Jelas-jelas dalam aturan dinyatakan penunjukan konsesi oleh Kementerian Perhubungan tidak dibiayai oleh APBD. Faktanya, semua yang ada di pelabuhan PT DABN itu dibangun dengan duit APBD dan PT DABN cuma modal kertas,” tegas Holik.

Selain melakukan aksi demonstrasi, KCB juga melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan audiensi dengan Humas Dirjen Hubla, Kasi Kelautan dan Kasubdit Kelautan Dirjen Perhubungan Laut. Dari hasil audiensi, pihak Dirjen Perhubungan Laut berjanji akan melakukan investigasi dan evaluasi atas laporan KCB.

“Mereka akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terkait Perjanjian Konsesi 2017. KCB juga diminta menemui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo,” ungkap Holik.

KCB dalam audiensi juga menyerahkan sejumlah bukti, diantaranya cetakan NIB PT DABN tahun 2022 dan cetakan tanggal 22 April 2025; dokumen surat penolakan DPMPTSP Jatim yang menyatakan NIB adalah dokumen yang dikecualikan; salinan Akta Notaris No 32 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal (inbreng).

“Dari audiensi ini, pihak Dirjen Hubla sebenarnya sudah mengerti dan paham dengan persoalan pelanggaran konsesi di PT DABN. Karena itu, atas rekomendasi Dirjen Hubla, KCB dalam waktu dekat akan mendatangi Kepala KSOP Probolinggo untuk melakukan Pengaduan Masyarakat agar segera dilakukan pengambil-alihan pengelolaan Pelabuhan PT DABN Probolinggo,” pungkas Holik./*RizalHasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds