Ini Kronologi Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (kanan) menguak dugaan praktik ijon dalam distribusi dana hibah Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa./*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022 pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Dua rumah berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Budi menjelaskan pembelian dari kedua rumah tersebut diduga menggunakan hasil dari dana hibah Jawa Timur. Budi menyebut kedua rumah itu dibeli oleh para tersangka sebesar Rp 3,2 miliar.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, pukul 20.30. Awalnya, KPK menerima laporan akan adanya penyerahan sejumlah uang dari Ilham Wahyudi kepada Rusdi di sebuah mal di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Uang itu disebut terkait pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.

Tim KPK lalu menangkap Rusdi dan Sahat yang tengah berada di gedung DPRD Jawa Timur sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditangkap di kediamannya masing-masing di Kabupaten Sampang.

Dalam kasus ini, Sahat ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama stafnya, Rusdi. Sementara dua orang lainnya yang merupakan tersangka pemberi suap.

KPK menduga Sahat menerima suap Rp 1 miliar dari pengurusan dana hibah tahun 2022. Uang itu baru sebagian dari komitmen fee yang diperoleh Sahat sebanyak Rp 2 miliar.

Wakil Ketua KPK kala itu, Johanis Tanak, menduga praktik lancung ini sudah terjadi sejak dua tahun sebelumnya.

Pada 2021 dan 2022 saja, menurut Johanis, Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di sana.

Pokmas yang dikoordinir Abdul Hamid disebut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 40 miliar setiap tahun.

“STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut,” kata Johanis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada 26 September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika hartanya tak cukup membayar uang pengganti itu, Sahat harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Sahat selama empat tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Menurut hakim, Sahat bekerja sama dengan staf ahlinya, Rusdi, untuk untuk mengumpulkan fee dana hibah itu dengan total Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apa bila tak mampu membayar denda, Rusdi mesti menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tim penyidik KPK menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024. Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam kasus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi, 12 dari 21 tersangka dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, sudah ada surat perintah penyidikan atau sprindiknya, sedangkan tersangka lain sprindiknya belum sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun nama-nama 12 tersangka yang sudah ada sprindiknya, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD); Ahmad Heriyadi (Swasta); Mahhud (anggota DPRD); Achmad Yahya M (Guru); RA Wahid Ruslan (Swasta); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD); Jodi Pradana Putra (Swasta); Hasanuddin (Swasta); Ahmad Jailani (Swasta); Mashudi (Swasta); dan Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan).

KPK memeriksa sebanyak 19 saksi di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025. “Saksi-saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.

Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita empat bidang tanah terkait kasus tersebut pada 15 hingga 22 Mei 2025.

“Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dia mengatakan para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, kata Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar.

“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain,” kata dia.

KPK kembali menyita dua rumah di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Dua rumah berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur,” kata Juru bicara KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Selain itu, Juru bicara KPK menyebut lembaganya memeriksa empat orang saksi yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi; Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Sigit Panoentoen; serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur, Bagus Djulig Wijono.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dari empat saksi yang dipanggil KPK, Budi mengonfirmasi hanya Kusnadi dan Bagus Djulig yang hadir pada pemeriksaan hari ini. Sedangkan dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus ini. “Saksi K dan BDW datang,” kata dia.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada, Jumat, 20 Juni 2025. Hal ini lantaran, pada periode pengurusan dana hibah tersebut, gubernur Jawa Timur yang menjabat adalah Khofifah.

Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi mengatakan Gubernur Jawa Timur mengetahui persis proses pengurusan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim yaitu periode 2019-2024. Dia menyebut bahwa pelaksanaan dana hibah pun semuanya harus melewati kepala daerah.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, yang merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa. Budi mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena tengah menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Cina.

“Ibu gubernur sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Tiongkok,” kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. /*AlvinPras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds