JURNAL3.NET / SURABAYA – Makin kencangnya tuntutan publik ke Kementerian Perhubungan RI untuk mengambil-alih pengelolaan Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo dikarenakan ada indikasi Menteri Perhubungan RI “dibohongi” Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam konteks pemberian izin konsesi kepelabuhanan untuk PT DABN untuk masa 64 tahun pada periode 2015-2017 silam.
Dari investigasi yang dilakukan Jurnal3, ada beberapa dokumen yang menunjukkan indikasi kebohongan yang dilakukan Pemprov Jatim, diantaranya;
Tidak dijalankannya amanat dari Surat Kementerian Perhubungan RI No: PP.001/4/18/DJPL-15 yang ditujukan kepada Gubernur Jatim, tanggal 11 September 2015 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut, Capt.Bobby R Mamahit.
Di poin 2 disebutkan: Untuk tanah hasil reklamasi yang dibangun dengan sumber dana APBD Provinsi Jatim, pengelolaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jatim melalui konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan Probolinggo;
Kemudian, tidak dijalankannya amanat Surat Kementerian Perhubungan RI No:PP.001/5/8/DJPL-15 yang ditujukan kepada Gubernur Jatim, tanggal 8 Oktober 2015 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Bobby R Mamahit.
Di poin 1 huruf C disebutkan: Dalam hal pemberian konsesi melalui mekanisme penugasan/penunjukan, maka harus memenuhi ketentuan:
- Lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
- Investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD;
Selanjutnya di huruf F disebutkan: Terhadap Fasilitas Pelabuhan dibangun dengan menggunakan dana APBD, maka Pemprov Jatim dapat menunjuk BUP BUMD Provinsi Jatim dalam hal ini PT DABN untuk dapat mengusahakan kegiatan kepelabuhanan melalui konsesi dengan Penyelenggara Pelabuhan;
Lalu di huruf G disebutkan: Sambil menunggu penyusunan perjanjian konsesi antara PT DABN dengan Penyelenggara Pelabuhan, agar Pemprov Jatim terlebih dulu menyerahkan aset yang akan dikonsesikan kepada PT DABN.
Meski petunjuk dan amanat Kementerian Perhubungan RI sudah jelas, sebaliknya Pemprov Jatim berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal, yang mengamanatkan harus dilakukan penyertaan modal berupa aset milik Pemprov Jatim di Pelabuhan Probolinggo kepada PT Petrogas Jatim Utama untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN sebelum masa ujicoba PT DABN berakhir pada 8 Oktober 2016.
Perda ini sangat jelas memposisikan PT DABN yang bukan entitas BUMD dibiayai dengan dana APBD Jatim melalui proses inbreng dari PT Petrogas Jatim Utama (BUMD) sebagai induk dari PT DABN;
Selanjutnya ada Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 553.2/2408/104.2/2016, tanggal 26 Agustus 2016 – Perihal: Pelabuhan Probolinggo, yang menyatakan BUP PT DABN adalah milik BUMD Pemprov Jatim;
Dan, puncak dari indikasi kebohongan yang dilakukan Pemprov Jatim adalah keberhasilan atas terbitnya Surat Penunjukan Menteri Perhubungan RI kepada PT DABN Sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo, Nomor: AL.005/4/17 Phb-2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang ditandatangani Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.
Dalam poin 1 Menteri Perhubungan RI secara tegas menyebut: Menunjuk surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor PP.001/6/10/DJPL-17 tanggal 19 Juni 20167, bersama ini disampaikan bahwa sesuai ketentuan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pada prinsipnya terhadap permohonan PT DABN untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo di lahan yang dimiliki dan tidak menggunakan APBN/APBD, dapat disetujui.

Dari fakta-fakta dokumen di atas, hampir seluruhnya tidak bisa dipenuhi oleh PT DABN, mulai dari bukti kepemilikan lahan (reklamasi) hingga penyediaan semua infrastruktur kepelabuhanan dibiayai oleh APBD Jatim.
Bahkan, penyertaan modal atas aset kepelabuhan kepada PT DABN sebesar Rp.200.025.400.000,00 (dua ratus milyar dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) , hasil PENYERAHAN ASET TANAH REKLAMASI DI PELABUHAN PROBOLINGGO (inbreng), baru diperoleh pada tahun 2021, sementara Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Pelabuhan Probolinggo dengan PT DABN Nomor: PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor: DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017, dilaksanakan pada 21 Desember 2017.
Hal itu terungkap melalui Salinan Akta yang diterbitkan Notaris-PPAT Eva Mardiana Hidayah, SH – Salinan Akta Nomor: 32 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat (Circular Resolution) PT DABN, tanggal 23 Agustus 2021.
Menyikapi fakta ini, Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, Holik Ferdiansyah, Rabu (25/06/2025), menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat resmi ke KSOP Probolinggo dan mendesak untuk segera dilakukan pengambil-alihan pengelolaan Pelabuhan PT DABN.
“Data dan bukti sangat jelas menunjukkan ada indikasi tidak jujur dan terbuka di awal, mulai dari sebelum pelaksanaan pemberian izin konsesi hingga saat ini. Ibarat bangunan, kalau pondasinya saja sudah salah, maka bangunan itu akan miring dan roboh. Begitu juga dengan PT DABN,” pungkas Holik. /*RizalHasan