JURNAL3.NET / SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, mengesampingkan permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, sehingga langsung memutuskan dan mengesahkan perdamaian yang diajukan PT Meratus Line, Jumat (18/11/2022).
Dengan demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line berakhir dengan pengesahan homologasi perdamaian berdasarkan proposal perdamaian yang telah disetujui sebelumnya oleh para kreditur.
“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, membacakan amar putusan.
Gunawan juga menyatakan dalam amar putusan itu bahwa dengan demikian status PKPU PT Meratus Line telah berakhir dengan perdamaian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim pemutus menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan PT Meratus Line sebagaimana diatur dalam pasal 255 dan pasal 285 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebaliknya, kata Gunawan, majelis hakim melihat bahwa selama proses PKPU PT Meratus Line telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik.
Majelis hakim menyadari bahwa dalam perdamaian pihak PT Bahana Line membedakan setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan utang dalam sengketa.
Ditemui usai sidang, Rizky Hutama SH, salah satu kuasa hukum PT Meratus Line, menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU itu.
“Pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait fee pengurus. Jadi sudah clear semua,” ujar Rizky.
Sesuai proposal perdamaian PT Meratus Line yang telah disetujui para kreditur, lanjut Rizky, pembayaran utang untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris .
Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Meratus Line melakukan pembayaran utangnya kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya.
Kuasa hukum PT Meratus Line yang lain, Yudha Prasetya, menambahkan bahwa keputusan dalam sidang PKPU itu telah mempertimbangkan juga secara tidak langsung status piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam sengketa.
Karena, ujarnya, proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line didasarkan pada fakta bahwa masalah utang piutang tersebut masih berproses di pengadilan perdata.
Lebih jauh, Yudha menyatakan, putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut menguatkan fakta bahwa PT Meratus Line merupakan perusahaan yang sehat dan tidak layak dipailitkan.
“Putusan Majelis Hakim tadi membuktikan PT Meratus tidak layak untuk dalam PKPU, karena memang PT Meratus dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya.
“Utang ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line bukan tidak mampu membayar, namun ditunda karena PT Meratus Line menemukan adanya dugaan ‘fraud’,” pungkasnya.
Sementara itu, Syaiful Ma’arif SH, kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terkesan irit memberikan pernyataan kepada media massa.
Syaiful hanya menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.
“Kami akan ajukan kasasi,” ujarnya singkat.
Kronologi
Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari penundaan pembayaran tagihan pembayaran pasokan BBM untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok.
PT Meratus Line menunda membayar utangnya lantara menemukan dugaan penipuan dan penggelapan BBM serta dugaan indikasi ‘fraud’ yang melibatkan kedua perusahaan yang saling terafiliasi itu.
Namun keputusan penundaan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022.
Hal itu dilakukan tidak lama setelah mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Di ranah pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) baru-baru ini mengeluarkan sprindik baru untuk perkara penggelapan pasokan BBM oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Diduga, sprindik baru tersebut mulai terfokus pada upaya penyidik mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pemilik dan manajemen dari kedua perusahaan tersebut.
Selama proses pemberkasan perkara penggelapan BBM yang pertama dengan 17 tersangka, pemilik dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diperiksa oleh penyidik.
Kini, penyidik mulai melayangkan lagi undangan pemeriksaan kepada mereka menyusul keluarnya sprindik baru tersebut./*Rizal Hasan