JURNAL3.NET / SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali menggelar demonstrasi terkait dana hibah, Rabu (15/03/2023). Kali ini mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur Jatim karena diduga menerima gratifikasi dua mobil mewah.
Desakan ke KPK itu tertuang dalam rilis Jaka Jatim, yang menyebut Gubernur Jatim diduga menerima gratifikasi dua mobil mewah yakni Toyota Land Cruiser dan Rubicon dari mantan Sekdaprov Jatim.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar KPK segera memanggil Gubernur Jatim dalam Kasus OTT salah satu Pimpinan DPRD Jatim karena Hibah turun berdasarkan SK Gubernur.
Selanjutnya, KPK segera menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jatim karena diduga menjadi aktor Dana Hibah dari tahun ke tahun.
Jaka Jatim juga mendesak KPK menyelidiki harta kekayaan Gubernur Jatim karena diduga banyak aset dan Usaha atas nama orang lain untuk menutupi kekayaannya yang tidak wajar.
“Sejak Jawa Timur dipimpin oleh Bu Khofifah Indar Parawansa, APBD Jatim tiap tahun selalu ada temuan dan sebagian menjadi kasus besar dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam realisasi APBD Provinsi Jatim, mulai tahun 2019 sampai 2022,” ujar Musfiq S.Pd.M.Ip, korlap aksi.
Dibeberkan Musfiq, hasil temuan dan Jaka Jatim, ada puluhan kasus besar diantaranya:
1. Kasus Dana Hibah LPJU tahun anggaran 2020 yang menetapkan 4 tersangka dan ini menjadi kasus terbesar di Jawa Timur setelah kasus P2SEM yang merugikan uang Negara 40,9 Miliar Rupiah
2. Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 Masih tahap penyelidikan
3. Kasus Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 masih tahap penyelidikan
4. Kasus Dana Hibah yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif dimana pada desember tahun 2022 sudah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
“Dari hal-hal itu, pasti ada peran penting dan ada persetujuan Gubernur Jatim, baik dalam menetapkan dan mengesahkan APBD. Sehingga kalau Gubernur cuci tangan, ini tidak logis, karena Gubernur adalah pemangku kebijakan tertinggi dalam mengelola, mengambil keputusan, menetapkan dan menandatangani seluruh kebijakan anggaran,” lanjutnya.
Kasus yang berkembang saat ini adalah Tata Kelola Hibah dimana Gubernur sendiri mengeluarkan PERGUB NOMOR 44 TAHUN 2021 TATA PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
“Peraturan ini selalu dilanggar oleh Gubernur sendiri, dibuktikan Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Masjid, Yayasan, Mosholla, Kelompok Masyarakat, Pesantren, dll secara berturut-turut, PERGUB tersebut tidak membolehkan. Sehingga peristiwa ini sangat aneh dan memalukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya komitmen akan terus mengawal dan memantau pergerakan APBD Provinsi Jawa Timur yang saat ini dalam pantauan KPK RI./*Red