Alasan Gak Jelas, Penetapan Pimpinan DPRD Jatim 2024-2029 Ditunda

JURNAL3.NET / SURABAYA – Tanpa alasan jelas, Ketua DPRD Jatim Sementara, Hj. Anik Maclachah menerbitkan Surat Penundaan Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029 yang seharusnya dilaksanakan  Senin (23/09/2024) besok.

Kepastian penundaan rapat paripurna ini tertuang dalam surat nomor: 1000.1/4223/050/2024, perihal Penundaan Rapat Paripurna, tertanggal 21 September 2024, yang ditandatangani Ketua Sementara , Hj. Anik Maclachah.

Yang menarik, dalam redaksional surat tersebut tidak dijelaskan alasan penundaan rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Jatim.

“Menyusuli surat Ketua Sementara DPRD Jatim tanggal 19 September 2024  nomor: 000.1.5/4186/050/2024 perihal Rapat Paripurna DPRD Jatim, bersama disampaikan bahwa dikarenakan suatu hal, Rapat Paripurna dengan Agenda Penetapan Calon Pimpinan DPRD Jawa Timur masa jabatan Tahun 2024-2029 ditunda dan akan dijadwalkan ulang sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut”.

Banyak spekulasi beredar terkait penundaan rapat paripurna ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Jatim.

Sekretaris Dewan DPRD Jatim, Ali Kuncoro, kepada Jurnal3, Minggu (22/09/2024), mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan.

“Mohon maaf, secara etika kurang pas kalau saya berkomentar. Karena surat pembatalan itu yang bertanda tangan bukan saya,” ujar Ali.

Tidak adanya pernyataan resmi dibalik  penundaan rapat paripurna ini memunculkan banyak spekulasi. Mulai dari lambannya parpol menunjuk kadernya sebagai pimpinan dewan hingga faktor non-teknis lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Musyafak Rouf, akan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Jatim definitif periode 2024-2029 bersama wakil ketua lainnya dalam Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Jatim Masa Jabatan 2024-2029 pada Senin (23/09/2024) besok.

Kepastian soal Rapat Paripurna itu tertuang dalam Surat Ketua DPRD Jatim Sementara Nomor: 000.1.5/4186/050/2004, tertanggal 19 September 2024, yang ditandatangani Ketua Sementara Hj. Anik Maclachah.

Penunjukkan Musyafak oleh PKB ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat pegiat antikorupsi. Publik tidak lupa dengan masa lalu Musyafak.  Masih segar dalam ingatan, Gubernur Jatim Soekarwo memberhentikan Musyafak Rouf secara tidak hormat melalui surat keputusan nomor: 171.436/225/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Surabaya, tertanggal 24 Juli 2013.

Gubernur Soekarwo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada Musyafak yang menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya resmi menyandang status narapidana kasus gratifikasi Jasa Pungut senilai Rp720 juta dan ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, kepada Jurnal3, Sabtu (21/09/2014), menegaskan keputusan PKB dengan menunjuk atau mengajukan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim tentu sudah mempertimbangkan payung hukum yang berlaku. Meskipun begitu landasan etika, moral dan integritas menjadi acuan utama.

“Tapi situasi saat ini sudah tidak berlaku dan muka tembok bagi mantan koruptor. Sudah hilang rasa malu karena lebih mengutamakan hasrat dan tujuan,” tegas Hari.

Dijelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan, yang menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Menurut Hari, jika secara eksistensi DPRD Jatim lebih mengutamakan nama baik kelembagaan, alangkah baiknya jika DPRD Jatim tidak dipimpin oleh mantan napi koruptor.

“Meskipun sudah menjalani proses hukum, namun tabiat korupsi tidak akan hilang karena menganggap biasa dan tidak punya rasa malu,” tegas Hari.

Pengamat kebijakan publik  Dr. Basa Alim Tualeka, MSI, menjelaskan, usulan mantan narapidana untuk menjadi Ketua DPRD Jatim, seperti dalam kasus Musyafak Rouf, dapat dilihat dari banyak aspek.

“Meskipun secara hukum diperbolehkan, penunjukan mantan narapidana dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Partai harus mempertimbangkan dampak reputasi yang mungkin timbul,” ujar Alim.

Menurut Alim, penilaian masyarakat terhadap integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dapat ikut mempengaruhi. Kuncinya, kata Alim, mantan narapidana korupsi dapat diusulkan menjadi Ketua DPRD Jatim jika memenuhi syarat hukum dan mendapatkan dukungan partai serta fraksi.

“PKB pasti bertanggung jawab untuk memastikan bahwa calon yang diusulkan memenuhi syarat dan memiliki reputasi yang baik. Meskipun Musyafak mantan narapidana korupsi, partai harus mengevaluasi apakah dia telah menunjukkan perubahan dan komitmen terhadap integritas. Saya yakin PKB sudah  melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak Musyafak untuk memastikan bahwa dia dapat diandalkan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Alim.

Sementara itu, Tjandra Malaka, Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW)  menyampaikan,  keputusan PKB menunjuk Musyafak ini bentuk dari sikap partai politik melawan kehendak mayoritas masyarakat yang tak kurang 90 persen lebih tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2007 telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat begitu saja diminta untuk menentukan pilihan tanpa ada mekanisme penyaringan terlebih dahulu di internal partai, utamanya dalam hal integritas kandidat.

“Partai politik cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif.  Ada mantan terpidana korupsi yang sudah jelas terbukti secara hukum. Ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai,” pungkasnya./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds