JURNAL3.NET / PROBOLINGGO – Dibalik polemik antara Koperasi TKBM dan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, terkait pengurangan jumlah tenaga kerja bongkar muat sesuai kesepakatan tarif OPP/OPT 2024 dan penurunan toezlag dari 20% menjadi 10%, muncul fakta baru soal legalitas PT DABN sebagai pelaku usaha Bongkar Muat, diduga tidak sah.
Mengapa ada dugaan tidak sah? Dari penelusuran Jurnal3, PT DABN yang kedudukannya di Pelabuhan Probolinggo juga sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu diketahui memiliki SIUPBM Nomor: 6/06.02.02/01/III/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur pada 8 Maret 2021 silam, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT, MM.
Dengan telah terbitnya SIUPBM tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo turut menerbitkan PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha). Akhirnya PT DABN terjun menjadi pelaku kegiatan bongkar muat dan berkompetisi dengan puluhan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lain yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo.
Tentu saja, kehadiran PT DABN dalam bisnis bongkar muat itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan PBM lain akan potensi terjadinya monopoli.
Di sini kontroversi itu dimulai. Meski PT DABN sudah memiliki SIUPBM dan PMKU, PT DABN diduga tidak memiliki Akta Notaris Pendirian Usaha untuk kegiatan bongkar muat sekaligus juga diduga tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — Nomor Induk Berusaha (NIB) miliknya.
Untuk diketahui, di Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB bagi perusahaan yang bergerak di kegiatan bisnis bongkar muat harus memiliki Kode KBLI: 52240 dengan judul KBLI: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang), dengan tingkat risiko: Menengah Tinggi.
Sementara, pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk PT DABN dengan NIB: 8120019052354, hanya terdapat tiga (3) Kode KBLI, diantaranya;
Kode: 52221 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
Kode: 61200 (Pendukung), Judul KBLI: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel;
Kode: 52104 (Pendukung), Judul KBLI: Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
Dari tiga Kode KBLI tersebut, sama sekali tidak tercantum Kode KBLI 52240 untuk Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang).
Dengan terungkapnya fakta ini, legalitas SIUPBM dan PMKU yang selama ini dipakai PT DABN untuk terjun di bisnis bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, perlu dipertanyakan.
Bagaimana mungkin SIUPBM untuk PT DABN yang merupakan anak perusahaan sekaliber PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) itu bisa diterbitkan, sementara akta notaris pendirian perusahaan bongkar muat diduga tidak ada. Lalu NIB-nya secara jelas mempertegas positioning PT DABN itu sendiri.
Pihak PT DABN sendiri hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan tidak dimilikinya akta pendirian usaha bongkar muatnya. Direktur Utama PT DABN, Hadi Mulyo Utomo, SH, MH, dihubungi berulangkali melalui ponselnya di nomor 0813-33-35-5xxx, tidak merespons.
Terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, I Gusti Agung Komang Arbawa, SH, MH, kepada Jurnal3, Senin (14/4/2025), tidak menolak ataupun membenarkan dugaan soal tidak adanya legalitas izin usaha bongkar muat milik PT DABN.
“Terkait kegiatan di Pelabuhan, kami tetap mengacu sesuai dengan ketentuan. Untuk lebih jelasnya, silakan ke kantor,” ujar Gusti Agung dengan normatif.
Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Probolinggo, Achmad Nurchisbullah, kepada Jurnal3 membenarkan jika seharusnya PT DABN dalam kapasitas sebagai BUP tidak bisa melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, karena masuk dalam kategori terminal umum, bukan terminal khusus.
Menurutnya, terbitnya SIUPBM ini adalah upaya PT DABN untuk menambah pendapatan. Padahal, kegiatan bongkar muat itu sudah melekat di izin BUP yang dimiliki oleh PT DABN karena sudah mendapat konsesi.
Namun, kegiatan bongkar muat yang melekat bersama izin BUP itu hanya bisa dilakukan di terminal khusus, seperti di Paiton (khusus batubara), bukan di terminal umum seperti di Pelabuhan Probolinggo.
Menurut Achmad Nurchisbullah, jika PT DABN ingin terlibat dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, maka PT DABN harus mendirikan badan usaha khusus (perusahaan) bongkar muat.
“PT DABN ini melakukan manipulasi, mereka ke Provinsi Jatim dengan dasar izin BUP, maka diterbitkan SIUPBM itu. Saya nggak tahu kok bisa Provinsi menerbitkan. Faktanya, sampai saat ini mereka tidak punya perusahaan yang khusus untuk bongkar muat tapi melakukan kegiatan bongkar muat,” lanjutnya.
Diungkapkan, pada 14 Januari 2025, dalam mediasi dengan KSOP, pihak APBMI Probolinggo sudah menyampaikan komplain terbuka soal peran PT. DABN dalam kegiatan bongkar muat.
APBMI menyebut, jika PT DABN melakukan bongkar muat sebagai BUP, hal itu tidak diperbolehkan, apalagi PT DABN beralasan tidak bisa berjalan dengan APBMI karena sesuai izin konsesi BUP tergabung dalam Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI).
“Oke nggak apa-apa. Tapi kalau PT DABN berperan sebagai PBM, maka harus ikut APBMI, aturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa tarif pelabuhan umum yang membuat itu pengguna jasa melalui asosiasi yakni APBMI,” ujarnya.
Achmad Nurchisbullah merasa yakin, PT DABN tidak akan bisa membuat badan usaha khusus bongkar muat, karena status dari PT DABN adalah anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda).
“Saran saya, lebih baik PT PJU membuat anak perusahaan yang khusus bergerak di bidang bongkar muat dan tempatkan di Pelabuhan Probolinggo. Karena sebagai BUMD, PT PJU bisa melakukan itu,” pungkas Nurchisbullah.
Dari hasil penelurusan Jurnal3, terbitnya SIUPBM untuk PT DABN diduga untuk kebutuhan sekaligus salah satu syarat untuk membuat akun Inaportnet, yang merupakan bagian dari Indonesia National Single Window (INSW), yang tujuannya untuk memperlancar kapal keluar-masuk pelabuhan.
Dengan memiliki akun Inaportnet, maka PT DABN bisa mengetahui /memantau kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan, termasuk kapal datang dan PBM-nya sekaligus.
Dalam UU Pelayaran No. 66 Tahun 2024 Pasal 90A: Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada terminal serba guna (multipurpose) dan/atau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
Pengertian Badan Usaha yang didirikan khusus ini adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang harus mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan. Dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, diatur soal Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dimana BUP dapat melakukan kegiatan pengusahaan lebih dari satu (1) Terminal.
Tercatat ada 9 (sembilan) penyediaan dan/atau pelayanan jasa,diantaranya;
Jasa dermaga untuk bertambat;
Pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
Fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
Jasa dermaga untuk pelaksaaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
Jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
Jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan ro-ro;
Jasa bongkar muat barang;
Pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
Jasa penundaan kapal
BUP yang melakukan kegiatan usaha dalam 9 kategori itu wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri.
Saat ini PT DABN sudah memiliki SIUPBM dan PMKU untuk kegiatan bongkar muat barang. Pertanyaannya, apa dasar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bisa menerbitkan SIUPBM, sementara akta notaris pendirian usaha saja diduga tidak ada?
Untuk diketahui, kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Probolinggo memang menjanjikan cuan bagi para PBM. Informasi yang diperoleh Jurnal3, pendapatan total PT DABN Tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp. 80-an miliar. Dimana, sekitar 70% atau sekitar Rp. 50-an miliar berasal dari kegiatan bongkar muat, dalam hal ini PT DABN berperan sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM). /*Rizal Hasan












