JURNAL3 | JAKARTA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Risma datang untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan permasalahan di daerahnya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/03/2017), kedatangan Risma terkait penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya.
“Hari ini Pemkot Surabaya melakukan koordinasi dengan KPK membahas terkait penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini dalam proses gugatan dari pihak lain. Ada risiko karena penggugat menang di pengadilan,” kata Febri.
Febri mengatakan, Risma meminta bantuan KPK lantaran aset yang dimenangkan pihak penggugat itu sejatinya milik pemerintahan setempat. Ini didukung dengan bukti-bukti yang dimiliki sejak zaman Belanda.
“Menurut Pemkot, aset tersebut adalah aset pemerintah kota yang didukung dengan bukti yang ada sejak zaman Belanda. Salah satu asetnya adalah waduk dengan luas 10 ribu m2 yang seharusnya digunakan untuk penampungan air dan pengendalian banjir,” kata Febri.
Adapun tiga aset tersebut yakni waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jl Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jl Basuki Rahmat.
Waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang adalah milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali, Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.
Dulali lanjut mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas adanya putusan itu, Pemkot Surabaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru. Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung.
Permasalahan makin bertambah karena waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.
Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya.@khoirul