jurnal3.net/SURABAYA – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank Jatim memilih bungkam tak bergeming atas dugaan pelanggaran aturan pemilihan calon direksi baru atas nama Edi Masrianto (57 tahun), yang juga Direktur Keuangan PT Garam (Persero).
Edi Masrianto, calon Direktur Komersial & Korporasi PT Bank Jatim, diloloskan Pansel usai mengikuti uji kepatutan pada 8 September 2021 lalu meski berpotensi melanggar banyak aturan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), serta Perda Jatim 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (C), lalu terbaru Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h) , yang menegaskan batasan usia maksimal calon direksi adalah 55 tahun.
Sikap diam Pansel Direksi Bank Jatim menguatkan dugaan bahwa proses pemilihan direksi baru Bank Jatim melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu, berjalan tidak fair play.
Pansel sama sekali menutup informasi ke publik mengenai apa alasan meloloskan Edi Masrianto, calon direktur baru berusia 57 tahun tersebut. Padahal, Bank Jatim adalah perusahaan publik, yang sahamnya juga dimiliki publik.
Bahkan, surat permohonan audiensi yang dilayangkan Jurnal3 ke Pansel pada 25 Januari 2022 lalu, sama sekali tidak ada jawaban.
Dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pemilihan calon direksi baru ini direaksi oleh Ketua Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim, Sugiarso.
Kepada Jurnal3, Giarso mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang membiarkan dugaan pelanggaran itu terjadi.
“Gak usah bicara aturan nasional lah. Bicara Perda soal BUMD. Ini aturan siapa yang buat? Gubernur dan jajarannya kan. Ini aturan mereka yang buat, mereka juga yang melanggar. Kalau gini caranya, nggak usah ada Pansel, tinggal tunjuk saja Gubernur,” sindir Sugiarso.
Sebagai perwakilan pemegang saham, ia mengaku sama sekali tidak diberitahu soal pemilihan calon-calon direksi Bank Jatim. Menurutnya, hal ini menyalahi hukum Perseroan Terbatas (PT).
“APS itu terdiri dari 6000 pemegang saham dengan nilai Rp 3 triliun. Di dalam hukum PT, kami adalah owner Bank Jatim. Tapi rupanya di mata Gubernur Jatim pansel lebih sakti dari pemegang saham. Bank Jatim ini milik publik atau sudah jadi bank gubernuran,” lanjutnya.
Terkait lolosnya Edi Masrianto, calon direksi berusia 57 tahun, Sugiarso menyebut Pansel yang diketuai M Nuh itu layak digugat karena sudah mengabaikan aturan yang melarang calon direksi BUMD berusia di atas 55 tahun pada saat pertama kali mendaftar.
“Keputusan itu layak digugat. Terus untuk apa diciptakan aturan kalau tidak dipakai. Jangan karena itu calonnya gubernur terus aturan diabaikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Masrianto dinyatakan lolos bersama Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah) oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada pada 8 September 2021, hasil penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu.
Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), Perda Jatim No.14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (c) dan terbaru Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h), seharusnya Edi Masrianto tidak bisa menjadi direktur Bank Jatim, karena tidak masuk kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan soal batasan usia.
Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jawa Timur itu diketahui lahir pada tanggal 31 Maret 1964 silam. Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun, seperti yang disyaratkan dalam semua aturan pemerintah tentang BUMD./*rizalhasan