Jurnal3.net/Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar praktik mafia tanah di Surabaya.
Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar.
Pelaku yang diamankan berinisial ADW (50), warga Surabaya yang dilaporkan sudah beroperasi sejak tahun 2017. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menjual obyek tanah pemilik tanah sah tanpa izin yang berlokasi di Jalan Tambak Pring/Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo
Ketua Umum SEMMI Cabang Surabaya Achmad Donny mengapresiasi langkah dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dengan cepat dan tanggap menanggapi laporan yang masuk.
“Mafia tanah yang ada di kota Surabaya merupakan penyakit masyarakat yang memang perlu tindakan tegas dan hukuman yang setimpal untuk pelaku. Karena sudah merugikan masyarakat Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membuktikan sikap tanggap dan tegas dalam mengusut tuntas penyakit masyarakat ini,” kata Donny saat dihubungi, Jumat, (25/2/2022) hari ini.
Donny menambahkan, menjaga ketentraman dan ketertiban kota Surabaya adalah kewajiban kita semua, seluruh elemen yang ada di kota Surabaya.
“Kita masyarakat sipil bersama-sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Surabaya,”tambahnya.
“emoga dengan kejadian ini, membuat para mafia tanah yang masih melakukan aksinya untuk berhenti, dan meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,”tukas Donny. (syaiful)