Wawali Surabaya Minta Pekerja Tak Dapat THR Lapor ke Posko Pengaduan

JURNAL3.NET / SURABAYA – Menjelang Idul Fitri 2022, salah satu isu yang ramai dibahas adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Melansir laman setkab.go.id, Kemenaker menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Meneruskan edaran tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat dengan Nomor 560/14232/012/2022 Tentang Hari Raya Keagamaan tahun 2022.

Menurut data pada tahun 2021, jumlah angkatan kerja di kota Surabaya tercatat ada 1.582.564 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 926.818 dan perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja. Pekerja laki-laki 826.823 dan perempuan 600.845 orang.

Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji menegaskan bahwa, saat ini Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh dan pekerja di kota Surabaya.

“Kalau melihat ketentuanya sudah jelas, bahwa THR bagi karyawan dan budhh wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, kita kawal bersama, agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya. Kamis, (21/4/2022).

Dirinya juga meyakini, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat kota Surabaya.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan, saluran itu bisa digunakan apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan,” beber Armuji dalam rilis terima media jurnal3.net, Jumat (22/4/2022) hari ini.

Ia menyampaikan bahwa, partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandainya angka infeksi Covid-19 . Sehingga pertumbuhan ekonomi yang mulai tampak menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.

“Saya yakin pengusaha dan perusahaan di kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak-hak pekerja,” tukasnya.

Berikut nomor hotline pengaduan dan konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya 031 – 5997666 ext 105 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds