Eksepsi Ahok di sidang perdana seperti “bunuh diri”

Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, yakin kliennya tidak akan masuk penjara dalam kasus penistaan Al Quran./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Nota keberatan (eksepsi) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan perdana beberapa waktu lalu dinilai seperti eksepsi bunuh diri.

Pakar hukum dari Universitas Pancasila (UP) Ade Saptomo mengatakan, apa yang dikemukakan Ahok dalam persidangan perdana Selasa (13/12/2016) lalu di PN Jakarta Utara sebagai bentuk memberikan keterangan.

“Di persidangan itu Ahok ingin meyakinkan majelis hakim dia tidak melakukan apa yang orang tuduhkan padanya. Ini beda bobotnya dengan penistaan agama,” kata Ade, Jumat (16/12/2016).

Menurutnya, publik menilai Ahok kembali menistakan agama dengan ucapannya saat persidangan tersebut. Kala itu Ahok kembali mengucapkan Surat Al Maidah ayat 51.

“Itu membuka ruang untuk menyerang Ahok lagi dan dia tidak sadar itu. Padahal untuk meyakinkan hakim atau membela diri maka bisa dibungkus dengan perkataan yang lain,” ucap Dekan Fakultas Hukum UP itu.

Ade menambahkan, dengan mengucapkan perkataan yang sama itu sama saja Ahok bunuh diri. Seharusnya Ahok tahu kalau hal itu adalah wilayah sensitif.

“Itu sama saja Ahok bunuh diri. Ahok tidak punya kompetensi untuk hal itu dan dia tidak berhak,” pungkasnya.@andiherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds