JURNAL3 | JAKARTA – Kepolisian berencana memindahkan lokasi sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindah.
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana, penempatan ruang sidang merupakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait pemindahan lokasi persidangan.
“Selesai sidang kemarin kita langsung lakukan pertemuan, dan memang hasilnya lokasi sidang pertama kemarin kurang layak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Suntana mengatakan, ruang sidang yang menggunakan gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada dianggap kurang layak karena cukup sempit. Selain itu, lokasi gedung yang berada di sekitar pusat bisnis membuat arus lalu lintas harus dialihkan karena terdampak banyaknya pengunjung sidang. Menurutnya, kepolisian telah mengusulkan beberapa lokasi untuk sidang lanjutan Ahok seperti Cibubur atau Pasar Minggu.
“Sekarang Kapolda sedang meninjau lokasi. Nanti akan dilihat layak atau tidaknya, baru akan dikoordinasikan ke PN Jakarta Utara untuk diputuskan,” jelasnya.
Suntana memastikan bahwa lokasi sidang kedua pada 20 Desember mendatang sudah di tempat yang baru. Sedangkan, kriteria yang dicari dari lokasi baru adalah tempat yang cukup nyaman, tidak mengganggu masyarakat dan aktivitas perekonomian, danlainnya.
“Potensinya memang dipindah, tapi lokasi akan segera ditentukan,” pungkasnya.@khoirul