MUI haramkan atribut nonmuslim, Menag sebut itu toleransi

MUI mengeluarkan fatwa haram bagi kaum muslim yang mengenakan atribut nonmuslim./*ilustrasi

JURNAL3 | JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan atribut non-muslim dipakai umat Islam.

Menurut Lukman, larangan penggunaan atribut non-muslim merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.

“Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Lukman mengatakan, fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain.

“Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap,” kata dia.

Politikus PPP ini menegaskan, prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain.

“Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita,” kata dia.

Terkait Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember, Lukman berharap umat Islam dan saudara sebangsa untuk menghargai dan menghormati perayaan itu.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds