Tilang elektronik (e-Tilang) mulai berlaku hari ini

Sistem elektronik tilang resmi diberlakukan Korlantas Mabes Polri mulai hari ini./*ilustrasi

JURNAl3 | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mulai Jumat (16/12/2016) hari ini resmi memberlakukan sistem Tilang Elektronik (e-Tilang) secara nasional.

Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke persidangan atau menitipkan uang denda kepada petugas di lapangan.

Pelanggar, cukup menginstal aplikasi e-Tilang di smartphone, transfer ke bank, dan menunjukkan bukti pembayarannya kepada petugas. Sesudah itu, pengendara bisa langsung mendapatkan kembali SIM atau STNK-nya dan melanjutkan perjalanan.

Jenderal Tito Karnavian Kapolri mengatakan, sistem ini bertujuan memudahkan masyarakat dan mengurangi praktik pungutan liar.

“Sistem e-Tilang ini bertujuan supaya jangan ada lagi korupsi, dan mempermudah masyarakat. Di beberapa negara luar, tidak mengkriminalisasi tilang. Cukup bayar denda maksimal ke bank dan selesai,” ujarnya di sela peresmian sistem Tilang Elektronik, di Jakarta.

Selain Tilang Elektronik, Polri juga mulai menerapkan sistem SIM Online dan Samsat Elektronik. SIM Online adalah sistem untuk memudahkan pembuatan dan perpanjangan SIM, yang bisa dilakukan di Satpas, Gerai SIM, dan SIM keliling di seluruh Indonesia, dengan memanfaatkan data KTP Elektronik.

Sedangkan Samsat Elektronik, diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah, dan registrasi kendaraan bermotor. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bakal lebih cepat dan praktis, karena bisa dilakukan lewat mesin ATM. @khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds