Tommy Soeharto tolak disebut donatur aksi makar

Tommy Soeharto menolak dikaitkan sebagai donatur aksi makar pada pemerintah./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, mengklarifikasi atas tudingan telah mendanai gerakan makar yang isunya mengarah pada dirinya.

Melalui pengacaranya Agus Widjajanto, di Jakarta, Jumat(16/12/2016), Tommy menanggapi . berita di media sosial yang menyebutkan adanya bagan struktur seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

“Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas keluarga cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas yang dilakukan mereka,” ujar Agus.

Agus mengatakan sebagai seorang publik figur, Tommy banyak dikenal berbagai kalangan. Namun untuk melakukan pendanaan sebuah gerakan yang bersifat institusional adalah tidak berdasar.

Menurut Agus, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan Tommy mendukung sebuah pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional.

Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan mensukseskan program Tax Amnesty (pengampunan pajak). Jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

“Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah,” terang Agus.

Agus mengatakan, atas dasar kedua butir itu sudah membantah berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Agus menambahkan sebagai negara demokrasi Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum serta tidak mudah menuduh orang, atau menfitnahnya.

“Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut,” jelasnya.@andiherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds