JURNAL3 | JAKARTA – Bendera China kembali berkibar di Indonesia, kali ini yang terbaru di Pulau Bali. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas aparat keamanan, baik TNI dan Polri untuk menindak hal itu.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Senin (19/12/2016) mendesak pihak kepolisian bersikap tegas terhadap bendera Cina yang berkibar di wilayah Indonesia.
“Apabila memang terbukti dilakukan dengan sengaja untuk melanggar aturan, itu artinya ancaman kedaulatan. Kita musti tegas jika kedaulatan terusik,” kata Sukamta.
Merujuk kepada PP No. 41 tahun 1958 tentang pengibaran bendera asing, izin pengibaran bendera asing di daerah menjadi kewenangan pejabat daerah setempat, seperti gubernur, bupati dan walikota.
“Kalau belum ada izin dan tidak ada konteks, maka perlu ada tindakan. Hal-hal menyangkut kedaulatan seperti ini sangat sensitif,” katanya.
Meski demikian, kendati ada izin semestinya dilakukan dengan hati-hati. Apalagi, sebagaimana diatur pada Pasal 7 PP No.41/1958, kepala daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.@salsa