Kapolri: Fatwa MUI bukan bagian hukum positif

MUI menegaskan fatwa bukan dibuat untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa haram bagi umat muslim mengenakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal. Tito menegaskan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia.

“Saya akan berkoordinasi dengan MUI, supaya dalam mengeluarkan fatwa agar mempertimbangkan toleransi perbedaan di Indonesia. Kemudian, saya perintahkan kepada jajaran agar melakukan tindakan sesuai aturan hukum. Jika ada yang merampas atribut ya harus ditangkap. Masyarakat harus dilindungi,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (19/12/2016).

Tito juga menyampaikan pesan kepada ormas-ormas yang melakukan sosialisasi fatwa MUI itu. Dia meminta para ormas jangan menggunakan kekerasan dan menyebut fatwa MUI bukanlah hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.

“Dan untuk ormas, fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia. Jadi kalau mau sosialisasi ya jangan sampai membuat masyarakat takut,” tegas Tito menambahkan.

Sebelumnya, Tito mengimbau agar sosialisasi bisa dilakukan dengan cara yang lebih bijak. Tito pun menegaskan apabila ormas-ormas itu menggunakan kekerasan saat melakukan sosialisasi, maka dia memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan penindakan.

Selain itu, Tito juga menyoroti aksi sosialisasi dari ormas dengan cara datang beramai-ramai ke ruang publik.

Menurut Tito, hal itu bisa dihindari dengan cara yang lebih baik melalui sosial media atau undangan resmi.@agussuryawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds