JURNAL3 | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.
Dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, amar putusan perkara dengan nomor register 474 K/TUN/2016 tertulis “TOLAK KASASI”. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/12/2016).
Kasus ini berawal dari perginya Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung. Ia pergi untuk memenuhi wawancara dengan sebuah stasiun televisi.
Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman mencopot Retno lantaran dianggap meninggalkan sekolah saat UN. Retno memenangi gugatan tersebut sehingga Dinas Pendidikan DKI harus membatalkan SK pencopotannya.
Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, Dinas Pendidikan DKI kembali kalah. Kini, MA juga menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI atas perkara yang sama.@khoirul