JURNAL3 | JAKARTA – Bagaimana peluang Ahok lolos dari dakwaan penistaan agama? Jawabnya kecil untuk lolos begitu saja.
Hal itu bisa dilihat dari statistik. Menurut Human Right Watch, dari penelitian yang mereka dilakukan terhadap kasus serupa 15 tahun ke belakang, hampir semua dinyatakan bersalah.
“aKalau melihat statistik, hampir semua kasus dinyatakan bersalah,” kata peneliti dari Human Right Watch (HRW), Andreas Harsono Andreas, Senin (19/12/2016).
Andreas mengaku melontarkan pendapat itu atas peristiwa hukum maupun penelitian kurun 15 tahun ihwal kasus serupa. Hasilnya, nyaris seluruh pelaku di setiap kasus yang diangkat ke meja hijau, dinyatakan bersalah.
Berdasarkan data HRW, katanya, sejak era reformasi, terdapat 130 kasus penodaan agama yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis bersalah. Di antaranya, kasus penistaan yang dilakukan Lia Eden. Hasilnya, sedikit yang bisa lolos.
Yaitu, kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses Alegesan dari Medan. Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik Tamil.
Namun, dia divonis bebas karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan dianggap sebuah penodaan.
“Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara. Selama opini publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu ada di pikiran orang,” katanya.
Dirincikan, pasal penistaan agama banyak terjadi pascareformasi 1998. Dari catatan Andreas, kasus penistaan agama mencapai 300 laporan. Dari laporan itu, ada 130-an kasus yang naik hingga tahap pengadilan.
“Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas,” katanya.
Dia berpendapat, pasal penistaan agama selalu menjadi polemik karena sangat rawan disalahgunakan. Bahkan sejak disepakatinya perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 1966 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), banyak negara yang tak lagi menerapkan pasal penistaan agama.
Hanya 26 persen negara yang tergabung dalam PBB yang masih menerapkan pasal itu. Penerapan paling banyak, terjadi di Pakistan. Tahun ini saja, kata Andreas, ada 14 orang menunggu hukuman mati dan 19 orang mendapat hukuman seumur hidup gara-gara pasal ini.
Melihat hal itu, Andreas mengaku tidak kaget jika Ahok pada akhirnya dipenjara. “Ahok tidak mungkin tidak dipenjara,” kata dia. “Semoga tebakan saya salah,” pungkasnya.
Menanggapi itu, pengacara Ahok, Sirra Prayuna menyarankan masyarakat sebaiknya menyerahkan permasalahan ini kepada proses pengadilan. Baginya, tidak perlu ada komentar yang mendahului proses persidangan.
“Kita harus menghormati praduga tak bersalah. Ini kan baru mau pembacaan dakwaan, belum tanggapan, pemeriksaan, pembuktian. Artinya, ini masih panjang,” ujar Sirra kepada Rakyat Merdeka.
“Orang boleh saja komentar apapun tetapi satu harapan kita, mari kita hormati proses hukum ini atas asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.@khoirul