MUI bereaksi, fatwa MUI bukan pembuat gaduh

MUI menegaskan fatwa bukan dibuat untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menepis anggapan fatwa yang dikeluarkan MUI menimbulkan kegaduhan. Ma’ruf menjelaskan dari fatwa tersebut nantinya dapat menjadi sumber regulasi.

“Tidak benar fatwa MUI membuat gaduh, justru ditunggu untuk diminta dan dibuat. Dalam beberapa hal, fatwa MUI menjadi sumber peraturan,” jelas Ma’ruf di Gedung MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Menurut Ma’ruf, fatwa MUI No 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim diapresiasi dengan baik secara khusus kepada jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa sebagai sumber rujukan.

“Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelas Ma’ruf

Ma’ruf menjelaskan dikeluarkannya fatwa No 56 Tahun 2016 yang mengharamkan pemakaian atribut nonmuslim karena adanya pertanyaan masyarakat soal beberapa pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah yang mewajibkan karyawannya menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa tersebut lahir setelah komisi fatwa melakukan pengkajian.

“Tetapi kami minta pemerintah jangan ada paksaan. Pemerintah harus mencegah, mengawasi pihak yang melakukan pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Muslim. Ini rekomendasi ke pemerintah,” ungkap Ma’ruf.

MUI menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk melakukan sweeping.

Pihak yang berhak melakukan hal tersebut adalah pemerintah atau pihak yang berwajib.@agussuryawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds