Wapres JK: Melanggar fatwa MUI hukumnya di neraka

Wapres Jusuf Kalla mendukung pernyataan Kapolri jika fatwa MUI bukan bagian dari hukum positif di Indonesia./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif Indonesia sehingga ormas tidak bisa melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang.

“Fatwa (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat,Selasa (20/12/2016).

Pernyataan JK ini disampaikan menanggapi aksi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal.

Di Surabaya, massa FPI mendatangi tujuh tempat, di antaranya sejumlah mal di Kota Pahlawan itu. Dalihnya untuk melakukan sosialisasi fatwa MUI soal haramnya penggunaan atribut Natal.

“Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya, itu fungsi polisi,” kata dia.

JK menambahkan, ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara pribadi dengan Tuhannya.

“Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan neraka,” kata dia.

Wapres juga mengimbau agar aparat penegak hukum yang sah, yakni Polri, untuk menindak ormas yang melakukan razia sewenang-wenang.

Kemarin, Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds