JURNAL3 | JAKARTA – La Nyalla Mahmud Mattalitti, akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016), hari ini.
Hakim menilai La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur yang diterima Kadin periode 2011-2014.
Mendengar vonis itu, mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu langsung sujud syukur di lantai ruang sidang di hadapan para majelis hakim.
Meski dinyatakan bebas, namun dari 5 orang hakim yang mengadilli La Nyalla tidak bulat dalam memberikan putusan bebas. Dua hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).
Dalam sidang ini La Nyalla diadili oleh lima hakim, yakni Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas’ud, Anwar dan Sigit. Diketahui Anwar dan Sigit yang memiliki dissenting opinion dan menganggap La Nyalla seharusnya bersalah.
Meski begitu, tak mempengaruhi kegembiraan para pendukung La Nyalla yang memenuhi ruang sidang. Mereka terus menggemakan takbir begitu mendengar hakim membacakan putusan bebas.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!” teriak pendukung La Nyalla.
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
“Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Jaksa juga diperintahkan memulihkan harkat dan martabat dari La Nyalla. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut La Nyalla dengan pidana penjara 6 tahun penjara. La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu hakim, Sigit Herman Binaji, membacakan amar putusan majelis hakim. Dalam amar putusan itu, dinyatakan bahwa La Nyalla tidak terlibat dalam kasus yang mendakwakan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang ESDM Nelson Sembiring dan Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.
“Mencermati dakwaan JPU yang dituangkan dalam dakwaan Diar terkait pertanggungjawaban dana hibah yang telah didakwakan bersama dengan Nelson, telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri,” ujarnya.@khoirul