JURNAL3 | JAKARTA – La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim pada Selasa (27/12/2016) kemarin.
Vonis bebas itu tidak bulat, sebab dua hakim menilai La Nyalla tetap bersalah.
Alasan mereka membebaskan La Nyalla dari kasus salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan yang dimenangkan oleh La Nyalla.
Akan tetapi, hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat dengan hal itu. Kemudian, pertimbangan lainnya yakni La Nyalla sudah mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara sudah dikembalikan,” ujar Sumpeno di PN Tipikor Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2016).
La Nyalla sendiri langsung sujud syukur di ruang sidang. Sidang dipimpin oleh lima hakim yakni Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas’ud, Anwar dan Sigit.
Jaksa sebelumnya mendakwa La Nyalla. Bekas ketua umum PSSI itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim.@khoirul