JURNAL3 | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah dan dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan menentukan sikap dengan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Itu sudah tentu kita akan kasasi. Jaksa yang menangani juga sudah tahu langkah apa yang diambil, jadi jaksa jangan patah semangat,” ujar Prasetyo, Rabu (28/12/2016).
Diketahui sebelumnya, La Nyalla didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.
Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor memvonis bebas La Nyalla. Putusan tersebut dikeluarkan hakim karena La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi.
Adapun pertimbangan hakim dalam memvonis bebas La Nyalla karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.@khoirul