JURNAL3 | SURABAYA – La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah divonis bebas majelis hakim. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Marulli Hutagalung, yang sebelumnya all out menjerat La Nyalla dengan tindak korupsi, kembali menelan kekalahan.
Menanggapi putusan pengadilan, Marruli kepada Jurnal3, Rabu (28/12/2016) mengaku dirinya menghormati vonis bebas hakim kepada La Nyalla.
“Kita sebagai penegak hukum, kita menghormati keputusan hukum itu, kalau kecewa sih sudah pasti itu,” kata Marulli.
Karena itu, ia mengaku pihaknya masih mempelajari putusan bebas hakim dan masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum, apakah akan melawan putusan bebas itu atau tidak.
“Pak Jaksa Agung maunya kasasi, tapi kita akan pelajari dulu, masih ada waktu 14 hari,” lanjutnya.
Maruli mengklaim, dirinya tak mempersoalkan kekalahan beruntun yang diterima pihaknya dalam kasus La Nyalla.
“Kan masyarakat bisa lihat sendiri, kami sebagai aparat penegak hukum sudah maksimal memberantas korupsi. Lihat saja, sampai praperadilan 5 kali kan, ini tidak main-main. Tapi kalau soal putusan hakim, ya silakan publik yang menilai sendiri,” ujarnya.
Maruli sendiri belum bisa memastikan apa langkah selanjutnya, usai La Nyalla dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.@kurniawan