JURNAL3 | SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dahlan Iskan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
“Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan juga penasihat hukum tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya adalah sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Tahsin di Pengadilan Tipikor, Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela, Jumat (30/12/2016).
Dalam persidangan ini, Dahlan Iskan dan penasihat hukum dalam eksepsi menyatakan Pangadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara itu karena masuk dalam pidana umum. Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak bisa diterima karena dibuat dengan terburu-buru dan dakwaan kabur atau tidak rinci.
Atas keberatan itu semua, mejelis hakim menilai masih terlalu dini dan menyatakan Pengadilan Tipikor dinilai tidak berwenang menyidangkan, sudah tidak relevan bila dakwaan harus ditolak karena seharusnya keberatan itu sudah diselesaikan di praperadilan, dan surat dakwaan sudah memenuhi unsur materiil dan formil.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim juga sempat menanyakan kepada terdakwa terkait dengan rencana pengobatan keluar negeri.
“Terkait dengan rencana pengobatan terdakwa keluar negeri silahkan berkoordinasi langsung dengan jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Sementara itu, Agus Dwi Warsono selaku penasihat hukum Dahlan, menyatakan menghormati dan menghargai putusan yang diambil majelis hakim.
“Dengan keputusan itu, tim penasihat hukum akan membuktikan semua argumentasi hukum dalam eksepsi itu dipemeriksaan pokok perkara. Ini kesempatan baik kami untuk membuktikannya,” tegasnya.
Sidang selanjutnya diagendakan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2017 usai terdakwa menjalankan pemeriksaan di luar negeri.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tuturnya.@bayu