JURNAL3 | JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah adanya keputusan Pengadilan Tipikor terkait dibebaskannya La Nyalla Mattalitti, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Lebih lanjut M. Rum mengatakan kini, jaksa dari Kejaksaan Jawa Timur tengah meneliti putusannya sebagai bahan untuk mengambil putusan.
“Masih diperiksa, yang jelas kami akan melakukan langkah hukum lanjutan misalnya mengajukan kasasi,” ucap Rum di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Sesuai dengan hukum tata beracara, sambung dia pihaknya memiliki waktu untuk memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan bebas tersebut.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari semua dakwaan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Walaupun telah diputus bebas, tetapi sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara dua hakim yakni Anwar dan Sigit HB dengan tiga hakim lainnya yakni Mas’ud, Sumpeno, dan Baslin Sinaga, para hakim yang mengadili mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Hakim Anwar dan Sigit H.B berpendapat jika La Nyalla tetap harus bertanggung jawab karena dinilai telah abai dan lalai membiarkan dua anak buahnya yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring memakai uang hibah untuk membeli saham.
Mereka mengatakan pemakaian dana hibah senilai Rp5,3 miliar untuk yang digunakan untuk pembelian saham Bank Jawa Timur (Jatim) kurang tepat, pasalnya dalam proposal pengajuan hibah sebelumnya, dana hibah yang totalnya senilai Rp48 miliar itu digunakan untuk pengembangan dunia usaha di Jawa Timur.
Mereka menjelaskan jika bukti lain dari keterlibatan La Nyalla terlihat dalam pendelegasian kepada dua anak buahnya tersebut.
Pedapat keduanya berbeda dengan hakim lainnya, mereka menganggap pendelegasian itu menghapus tanggung jawab La Nyalla. Namun Hakim Anwar tetap berpegang pada pendapatnya, dan hal itu tak serta merta menghapus peran La Nyalla.
Anwar menambahkan, sesuai dengan salah satu peraturan di Provinsi Jatim bahwa seorang/lembaga yang menerima dana hibah harus bertanggung jawab secara formal.
Sedangkan tim Jaksa Kejati Jatim Made Suarnawan berpendapat meskipun majelis hakim telah membebaskan La Nyalla dari jeratan hukum. Tetapi dari jalannya persidangan lalu, nampak ada dua hakim yang memiliki pendapat yang sama dengan jaksa penuntut umum.@khoirul