JURNAL3 | JAKARTA – PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.
Menurut Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Selasa (03/01/2017), kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap,” katanya.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA, yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi.
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, I Made Suprateka menjelaskan, secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034/kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh.
Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38.
Made juga mengatakan bahwa tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
“Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp6 per kWh,” katanya.
Menurut dia, tarif listrik tegangan rendah (TR) pada Januari 2017 menjadi Rp1.467,28/kWh, tegangan menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.
Made mengatakan tarif listrik Januari 2017 turun karena harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang juga turun meski indikator lainnya berubah, kurs rupiah terhadap dolar AS melemah dan inflasi naik.
ICP pada November 2016 turun 3,39 dolar AS per barel dari 46,64 dolar AS menjadi 43,25 dolar AS per barel pada Oktober 2016.
Kurs rupiah pada November 2016 melemah Rp293,26 dolar per dolar AS dari Rp13.017,24 menjadi Rp13.310,50 per dolar AS pada Oktober 2016 dan inflasi naik 0,33 persen dari 0,14 persen pada Oktober 2016 menjadi 0,47 persen pada November 2016.
Penyesuaian tarif listrik setiap bulan dilakukan berdasarkan kurs rupiah, ICP, dan inflasi.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada 12 golongan pelanggan, antara lain rumah tangga TR daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, dan rumah tangga TR 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya ada golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke atas, kantor pemeritah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan layanan khusus.
Sementara tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan pelanggan yang mendapat subsidi pemerintah.@salsa