JURNAL3 | JAKARTA – Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Novel menjadi saksi bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Dedi Suhardadi yang sempat mengikuti persidangan menyatakan Novel ditanya oleh majelis hakim terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.
“Tadi normatif dia (Novel) ditanya hakim tahu peristiwa ini dari mana. Dijawab tahu dari jamaah melalui whatsapp, ada rekaman video yang di-upload,” ujar Dedi di Gedung Kementan, Selasa (O3/01/2017).
Video itu memuat rekaman Ahok berpidato di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September lalu. Dari rekaman video itu, menurut Dedi, yang membuat Novel yakin bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dengan mengatakan ‘jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51’.
Selain Novel, masih ada empat saksi lain yang akan memberikan keterangan yakni Gus Joy Setiawan, M Burhanudin, Muchsin, dan Syamsu Hilal. Sementara satu saksi, Nandi Naksabandi, telah meninggal dunia sejak 7 Desember 2016.
“Saksi Nandi sudah meninggal,” katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Selasa (3/1) kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak nota keberatan terdakwa Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.@khoirul