JURNAL3 | JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto memperkirakan sidang keempat terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa berlangsung sampai malam hari.
“Saksi kan dari JPU, berapa pun jumlahnya, tergantung pihak Kejaksaan Agung. Bisa jadi sampai malam, semoga tidak seperti sidang Jessica Kumala Wongso. Kalau itu terlalu melelahkan ya, karena sampai jam 12 malam,” kata Didik, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (03/01/2016).
Salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menyatakan belum bisa memprediksi apakah sidang keempat hari ini berlangsung sampai malam hari atau tidak.
“Itu sulit diprediksi. Biasanya melihat perkembangan di persidangan, tergantung juga nanti diperdalam atau tidak keterangan saksi dari JPU, bisa lama bisa sebentar,” ujar Trimoelja.
Ia pun mengatakan apabila sidang berlangsung sampai malam hari, dipastikan kliennya itu tidak bisa mengikuti jadwal kampanye Pilkada DKI 2017 pada hari ini. Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.@khoirul