JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tidak percaya mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti bisa bebas dari segala tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Sebab, KPK menyakini kalau bukti-bukti keterlibatan La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kadin Jatim 2011-2014. Maka dari itu, Agus Rahardjo Cs berani mensupervisi kasusnya ke Kejaksaan Agung.
“Tapi di supervisi, kami yakin bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat, sehinggga dilanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (05/01/2017).
Kendati demikian, lanjut dia, KPK tetap mendukung upaya hukum selanjutnya yakni Kasasi, bilamana hal itu memang dilakukan Kejagung.
“Sikap KPK support Kejagung, kami siap bantu,” jelasnya.
Seperti diketahui, kejaksaan bisa menangani kasus dugaan korupsi anggaran Kadin Jatim berkat supervisi dari KPK. Namun, dalam penuntutan Kejagung harus kembali menelan kekalahan karena majelis hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti mengkorupsi anggaran Kadin Jatim.
La Nyalla didakwa menguntungkan diri sendiri Rp 1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.@khoirul