Tarif BPKB dan STNK melejit, ini klaim Mabes Polri

Terhitung mulai 6 Januari hari ini, biaya BPKB dan STNK mengalami kenaikan cukup tinggi./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Porli, Kombes Martinus Sitompul mengklaim bahwa pemerintah tidak begitu saja menaikan biaya pembuatan BPKB dan STNK hingga tiga kali lipat.

Ia mengklaim, kenaikan biaya ini sebagaimana dilegalkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, dengan mempertimbangkan berbagai hal.

“Ada empat pertimbangan dalam menetapkan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2017).

Dijelaskan Martianus, pertimbangan pertama karena temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Polri.

Yakni ditemukan penerimaan dana tidak melalui mekanisme APBN sehingga tidak dapat dipertangungjawabkan.

“Kedua, terdapat kegiatan Polri yang belum memiliki legal standing di dalam pemungutan, sehingga perlu di akomodir dalam daftar dan tarif jenis PNBP,” jelasnya.

Ketiga, adanya rekomendasi BPK untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP Polri. Revisi ini untuk mengakomodir penerimaan negara bukan pajak yang dipungut Polri.

Terakhir ihwal tarif PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kenaikan harga selama lima tahun. Terutama pada harga bahan baku, misalnya untuk pembuatan STNK maupun BPKB.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut telah dilakukan revisi dengan disahkannya PP Nonor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri pada tanggal 6 Desember 2016. Dan dalam PP tersebut telah terdapat penambahan jenis PNBP Polri dan kenaikan tarif pada beberapa jenis PNBP Polri apabila dibandingkan dengan PP 50 Tahun 2010,” pungkasnya.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds