Gunakan KUHAP pasal 184 ayat 2, Ahok akan salah & ditahan

Terdakwa penistaan agama Islam Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di pengadilan auditorium Kementan RI./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Majelis hakim tak perlu pusing lagi untuk segera memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan segera dipidana.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor, Jumat (06/01/2017) mengatakan, dengan menggunakan KUHAP pasal 184 ayat dua (2), maka Ahok dengan dua alat bukti yang sudah jelas telah terbukti menista agama Islam. Menurut Kaspudin dua alat bukti bisa berupa ahli, saksi atau terdakwa.

Kaspudin membeberkan dalam kasus Ahok, hakim tak perlu mempermasalahkan tak ada saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kaspduin dalam KUHAP 184 ayat 2 dijelaskan jika ada hal-hal yang sudah diketahui dengan umum maka tak perlu dibuktikan lagi dengan menghadirkan saksi fakta.

“Saksi fakta tidak selalu korban. Misalkan ada pembunuhan tanpa ada saksi satupun di tempat kejadian perkara, tapi ada kamera pengintai (CCTV). Itu bisa jadi alat bukti. Nah sama kasusnya sama Ahok. Dia terekam dalam video dan tersebar. Bisa jadi alat bukti. Disana juga secara umum (masyarakat) juga tahu Ahok sudah menghina ayat Quran milik orang Islam,” kata Kaspudin.

Berdasarkan KUHAP pasal 184 ayat 2, dengan dua alat bukti hakim sudah bisa memutus. Dua alat bukti kata dia salah satunya yakni dari terdakwa. Menurut Kaspudin hakim tak perlu pusing karena Ahok sebagai terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

“Jadi Ahok itu kan sudah mengaku dia. Dia tahu Alquran milik siapa. Tahu juga Almaidah itu ada di dalam Quran. Dia tahu jabatannya itu kepala daerah yang harusnya jaga kerukunan umat beragama. Tapi dia sadar sudah mengatakan ayat Quran jadi alat untuk berbohong. Itu sudah jadi alat bukti,” kata Kaspudin.

Makanya jika hakim mau menjalankan dengan betul KUHAP 184 ayat 2 maka kasus Ahok bisa cepat selesai. Pasalnya perkara pidana adalah delik umum dan bukan perorangan. Delik umum jika ada yang merasa jadi korban maka hakim harus memroses dengan adil.

“Saksi dari JPU kemarin legal standingnya jelas. Karena dia merasa jadi korban. Kan agamanya Islam. Ahok pasti terbukti salah. Hakim jangan potong KUHAP 184 ayat 2 itu. Hukuman maksimal Ahok layak itu,” pungkas Kaspudin.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds