JURNAL3 | JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa seolah-olah pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan tarif, hal itu tidak benar, bantah Teten.
Dia meluruskan, kenaikan tarif hanya kepada biaya administrasi, dan dia menilai hal ini sudah sewajarnya untuk dinaikkan, karena sejak tahun 2010, biaya administrasi kendaraan bermotor tidak mengalami penyesuaian.
“Soal Polri. Jadi diberitakan seolah pajak kendaraan naik. Padahal sebenarnya hanya biaya administrasi. Sejak 2010 belum ada penyeusuaian, sementara biaya riil sudah waktunya disesuaikan,” katanya di Jakarta, Jumat (06/01/2017)
Untuk diketahui, informasi yang berkembang bahwa pemerintah menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kendaraan bermotor dengan penggantian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.
Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000
Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.@salsa