Mungkinkah terulang insiden “I don’t read what I sign” ?

Pernyataan Presiden Jokowi soal ketidaktahuannya tentang kenaikan tarif BPKB dan STNK dinilai cukup aneh dan janggal./*ist

JURNAL 3 | “I don’t read what I sign,” kata Jokowi kepada koran berbahasa Inggris Jakarta Globe, April 2015 lalu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 mengenai pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang diteken Presiden pada 20 Maret 2015.

Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2010 yang berbunyi, “Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000”, dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.”

DPR sendiri menilai Jokowi lucu jika mempertanyakan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan, dimana Jokowi mengakui, dirinya tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara itu.

Alasannya, hal-hal remeh temeh seharusnya sudah diselesaikan di level Kementerian.

Pekan ini, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang diteken Presiden pada 6 Desember 2016 dan efektif berlaku hari ini.

Dalam PP itu diatur penambahan tarif pembuatan dan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Biaya pengurusan dan penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan cukup: untuk roda dua dan tiga yang sebelumnya sebesar Rp 80 ribu, setelah PP 60/2016, diwajibkan membayar Rp 225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.

Tapi dua hari sebelum PP berlaku efektif, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti kepada lembaga terkait dalam hal ini Polri, untuk tidak menaikkan tarif terlalu tinggi dalam menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti diatur PP 60/2016.

Menurut Darmin, Jokowi meminta agar kenaikan tarif PNBP tidak sampai 300 persen tapi Darmin tidak menyebut berapa kenaikan ideal biaya STNK dan BPKB tersebut.

Dia juga tidak menjelaskan, apakah Jokowi membaca terlebih dahulu draf PP 60/2016 sebelum ditandatangani atau tidak.

“Presiden ngomong prinsipnya saja,” kata Darmin.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds